
WBN, KOTA BANJAR, – Kota Banjar tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan tersangka B N terhadap seorang gadis Bunga (kiasan) asal Suka Asih, Kelurahan Padaringan Kecamatan Purawadadi, Kabupaten Ciamis yang terjadi di bulan Agustus 2019 silam, sampai berita ini ditayangkan terduga masih bebas berkeliaran di luar menurut orang tua korban (06/07)
Dengan kejadian ini membuat keluarga korban merasa kebingungan karena melihat tersangka pelakunya masih berkeliaran diluar tidak ada penahanan dari pihak berwajib sedangkan proses hukum sudah sampai ke kejaksaan.
Bapak Rudi selaku orang tua korban menyampaikan ” dengan apa yang diperbuat tersangka terhadap anaknya mengalami trauma psikologisnya dan menanggung beban dengan apa yang dilakukan mengakibatkan anaknya mengandung dari perbuatan tidak terpuji tersangka”.
Pak Rudi orang tua korban mengatakan bila sudah cukup bukti dengan apa yang sudah dilakukan tersangka kenapa tidak dipenjarakan, seolah-olah adanya kejadian ini dianggap hal yang biasa, apakah proses hukum begitu adanya seperti anak saya alami saat ini, bagaimana bila terjadi terhadap pihak lain apa sama dengan yang terjadi dengan saya.”ungkapnya.
Kami berharap dan memohon kepada para penegak hukum di Republik Indonesia ini tegakkan hukum yang sebenarnya agar memberikan rasa keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Sampai berita ini dipublikasikan, tim media WBN sudah minta konfirmasi terhadap pihak terkait tapi belum mendapatkan jawaban.(Edo / Hidayat)