
WBN |SABU RAIJUA – Hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat ke-delapan pada April 2022 menjadi peringkat ke-empat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5% (tujuh puluh empat koma lima persen).
Peningkatan kepercayaan tersebut, karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Diantaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Demikian Sambutan Jaksa Agung RI, Burhanudin yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, M. Eko J Purnomo dalam upacara memperingati HBA di halaman Kantor Kejaksaan Sabu Raijua, Jumat (22/7/22)
Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh warga Adhyaksa untuk segera tinggalkan pola lama, dan akhiri praktik tidak terpuji. Jaga dengan baik marwah dan kewibawaan Institusi.
“Saya ingatkan bahwa saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak betintegritas. Yang saya butuhkan adalah jaksa pintar dan berintegritas. Saya yakin, saudara semua jaksa yang saya butuhkan” tegasnya.
Dirinya mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk wujudkan Kejaksaan sebagai Role Mode penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum harus memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subjek dalam sistem penegakan hukum guna mencari kebenaran materil.
“Kita harus menegakan hukum dengan tetap memegang teguh perikemanusiaan, agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar”ucap Jaksa Agung.
Jakasa Agung juga berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan, agar dalam menjalankan tugasnya senantiasa berorientasi pada hak dasar manusia.
“Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu” katanya lagi.
Dalam sambutannya juga, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada segenap jajaran Kejaksaan di seluruj Nusantara yang telah bekerja keras, cermat dan cepat merespon dengan cepat perintahnya untuk meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Respon cepat tersebut menurutnya, telah berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kejaksaan. Dimana, keresahan masyarakt terwakilkan dengan langkah hukum yang dilakukan.
“Masyarakat merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami”kata Jaksa Agung.
Ia mengingatkan, jangan merusak kepercayaan masyatakat yang telah dibangun dan diraih selama ini. Serta, jangan pernah terlintas sedikitpun dipikiran untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani.
Dikutip WBN, dalam sambutannya jaksa Agung juga memaparkan peningkatan capaian positif sampai dengan Juni
2022 dibandingkan dengan semester I tahun 2022, antara lain:
1. Bidang Pembinaan, dalam Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah
melampaui target yaitu sebesar Rp753 Miliar (tujuh ratus lima
puluh tiga miliar rupiah)2
, meningkat sebesar Rp453 Miliar
(empat ratus lima puluh tiga miliar rupiah);
2. Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan
strategis terhadap 335 (tiga ratus tiga puluh lima) kegiatan
dengan pagu anggaran Rp68,9 Triliun (enam puluh delapan
koma sembilan triliun rupiah),3 meningkat sebanyak 291 (dua
ratus sembilan puluh satu) kegiatan. Mengawal 6 (enam)
kegiatan investasi dengan nilai Rp28 Triliun (dua puluh
delapan triliun rupiah), meningkat Rp4,3 Triliun (empat koma
tiga triliun rupiah). Untuk capaian tangkap buronan berhasil
menangkap sebanyak 113 (seratus tiga belas) buronan,
meningkat sebanyak 96 (sembilan puluh enam) buronan;
3. Bidang Tindak Pidana Umum, pelaksanaan sidang online
sebanyak 530.433 (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus tiga
puluh tiga) kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343
kali persidangan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 (delapan ratus empat puluh
delapan) perkara, meningkat sebanyak 802 (delapan ratus
dua) perkara. Membentuk Rumah RJ sebanyak 810 (delapan
ratus sepuluh) rumah, dan Balai Rehabilitasi NAPZA
sebanyak 48 (empat puluh delapan) Balai.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Juli 2021 telah
menangani 28 (dua puluh delapan) perkara TPPU, melakukan
penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3
Triliun (tujuh koma tiga triliun rupiah),
4 serta menyidik dan
melimpahkan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat
di Kabupaten Paniai ke Pengadilan Negeri Makassar;
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sejak Juli 2021
telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar
Rp547 Miliar (lima ratus empat puluh tujuh miliar rupiah)5
, dan
Pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,6 Triliun (lima
koma enam triliun rupiah). (Tim)