
WBN |MALUKU – Telah terjadi peristiwa gantung diri di Kebun belakang korban sendiri dengan inisial CSL (31) tepatnya di Pohon Duren di Negeri Layeni RT 005 Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (23/8/2022).
Kronologis kejadian, Selasa (23/8) sekira pukul 11:19 wit, berdasarkan saksi korban inisial ENL (19) sekira pukul 10:45 wit korban sementara bermain HP dirdalam kamar korban, selanjutnya saksi tersebut menerima pesan melalui messenger dari istri korban inisial AKE alias L yang mengatakan ” Eca dong tolong pi dibelakang lia Kaka Ian dolo, Kaka Ian ada kirim video bodo-bodo par Usi … Tolong pi cek Kaka dolo …” setelah membaca messenger, saksi langsung menuju kebelakang rumah tepatnya di Pohon Duren, saksi melihat korban sudah tergantung (gantung diri), setelah melihat korban, saksi berteriak minta tolong kepada warga dan memanggil adik saksi inisial KL dan beberapa warga, setelah mendengar teriakan minta tolong, saksi inisial AG (22) datang dan memanjat Pohon Duren dengan menggunakan pisau milik warga setempat dan memotong tali yang terikat pada dahan Pohon Duren dan selanjutnya dibantu oleh warga untuk memapah dan membawa korban ke kamarnya, kemudian datang saksi inisial JN (31) dan langsung memotong tali yang terikat pada leher korban dan menidurkannya.
Terkait dengan hal itu dengan spontan, Polsek Waipia setempat setelah mendengar informasi langsung turun ke TKP dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Waipia, Iptu Ruston J. Niklas, S.H bersama dengan Wakapolsek Waipia, Ipda E. Berhitu., Ps. Kanit Reskrim Polsek Waipia, Aipda A. Wattimena, Ps. Kanit SPKT III Polsek Waipia, Aipda J. Sahetapy, Bhabinkamtibmas Polsek Waipia Negeri Layeni, Bripka W.D. Kokiroba bersama personil Polsek Waipia sebanyak 3 personil, Dokter Puskesmas Perawatan Layeni, dr. Putri bersama petugas Puskesmas Perawatan Layeni sebanyak 2 orang, yakni Ibu F. Titapasanea dan Ibu H. Lenufna.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban mengatakan bahwa murni gantung diri dan menolak melakukan otopsi dan tidak mempermasalahkan secara hukum.
Terhadap hasil dari pemeriksaan dari medis, yaitu ditemukan bekas lilitan tali dileher korban, keluar air kencing korban, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, pulbaket dan dokumentasi.
Adapun Tinpol yang dilakukan, yaitu turun ke TKP dan Olah TKP, kemudian dalam Olah TKP dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, yakni ditelah ditemukan korban dalam posisi tergantung (gantung diri) dengan menggunakan tali nilon yang terikat pada leher, jarak dari tanah ke kaki korban sekitar 50 cm, jarak dari kayu ke leher korban sekitar 1,4 cm, ikatan tali simpul hidup, korban mengunakan celana panjang jeans warna biru, korban menggunakan baju kaos warna hitam dan jarak antara TKP dengan rumah korban lebih kurang 50 m. Selanjutnya, korban diturunkan dari gantungannya dengan cara memutuskan tali dari ikatan.
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan baik dan aman. (Rusli Wali)