
WBN │Persekutuan Masyarakat Adat Kawa di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui perwakilan juru bicara mereka, Klemens Lae kepada media ini, (29/8/2022), menerangkan, Masyarakat Adat Kawa masih terus menunggu kepastian penuntasan administrasi tanah adat mereka yang sudah dipakai untuk proyek pembangunan Waduk Mbay Lambo.
“Kami dari Persekutuan Masyarakat Adat Kawa merasa wajib memberitahukan kembali kepada masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan mendukung PSN Waduk Lambo dan mencermati fakta-fakta hambatan real, bahwa sampai hari ini tanggal 29 Agustus 2022 atau sampai dengan hampir akhir bulan Agustus 2022, kami Masyarakat Adat Kawa belum mendapat kepastian dari para pihak terkait, dalam hal ini dari Panitia Pengadaan Tanah Waduk, bahwa mereka sudah menuntaskan atau belum, urusan administrasi Tanah Adat Kawa yang belum ditanda tangani oleh pihak Desa, khusus pada dua nomor bidang tanah 493 dan 496, yang sebenarnya itu dalam kewenangan urusan Pengadaan Tanah Waduk, BPN Nagekeo. Untuk dua nomor bidang tanah tersebut sudah tertera dalam kesepakatan pembagian 60% dan 40%, atau telah di Berita Acara pada tanggal 29 November Tahun 2021 di tingkat kabupaten, Pemda Nagekeo, yang disaksikan oleh para pihak penting di tingkat kabupaten, namun tidak pernah mau ditanda tangani oleh pihak desa”, ujar Klemes, (29/8/2022).
Hal serupa dibenarkan oleh para Tokoh Adat Kawa dan unsur Toko Muda Kawa, Urbanus Papu, Vinsen Penga, Ferdin dalam sambungan telepon dengan media ini, (29/8/2022).
“Kami gelap atau tidak tahu mengapa tidak mau tanda tangan itu. Panitia Pengadaan Tanah harus bertanggungjawab jika waduk terhambat karena kinerja mereka seperti ini”, tegas mereka.
Diberitakan sebelumnya, HUT RI, Tokoh Adat Kawa Harap BPN Nagekeo Selesaikan Urusan Tanah Waduk.
Selaku juru bicara Persekutuan Masyarakat Adat Kawa dan sebagai salah satu Tokoh Muda Masyarakat Adat Kawa, Klemens Lae kembali menyentil, bahwa pembukaan pemblokiran di titik nol Waduk Lambo oleh Masyarakat Adat Kawa demi kepentingan pengerjaan proyek pembangunan waduk, merupakan pengertian dan pemakluman dari Masyarakat Adat Kawa atas pendekatan persuasif pihak PPK Pembangunan Waduk, termasuk oleh pihak Keamanan Polres Nagekeo melalui Kasat Intel, yang disepakati diberikan pemakluman waktu satu bulan kepada BPN Nagekeo dan para pihak terkait, untuk menuntaskan administrasi tanda tangan desa yang belum dibubuhi.
“Sekali lagi kami informasikan bahwa kepastian hukum terhadap tanah adat Kawa yang sudah dikerjakan untuk pembangunan waduk, masih menyisahkan kektidakpastian urusan administrasi. Kami masyarakat sangat mendukung PSN waduk tetapi jangan seperti ini cara kerja yang dipertontonkan kepada kami masyarakat”, tambahnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, (8/8/2022), Masyarakat Adat Kawa mengerumuni ruang kerja Kepala BPN Nagekeo di Kota Mbay dan mendesak Kepala BPN memastikan penuntasan administrasi masalah tanah waduk Lambo, secara khusus tanah adat Kawa yang belum rampung ditanda tangani.
Menanggapi desakan penuntasan urusan yang belum rampung urusan tanah waduk pada dua nomor bidang tanah milik masyarakat adat Kawa, Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B Insantuan usai berdialog langsung dengan masyarakat saat itu, dalam pernyataannya kepada media ini, (8/8/2022), mengungkapkan, yang masih kurang hanya tanda tangan Kepala Desa, setelah itu BPN Nagekeo melakukan validasi dan mengirimnya ke BWS.
“Yang dipertanyakan Masyarakat Adat Kawa adalah dokumen kesepakatan yang sudah di tanda tangani. Yang masih kurang tinggal tanda tangan Kepala Desa, setelah itu kami validasi dan kami teruskan ke BWS. Jadi yang masih kurang yaitu tanda tangan Kepala Desa”, tutup Kepala BPN Nagekeo.
Review Aksi Desakan Masyarakat Kawa di BPN Nagekeo tanggal 8 Agustus 2022 :
WBN