Miris Sengketa Lahan Milik Hj.Saeja terkait Tower di Kab.Bone

Bone,-Ibu Hj Saeja warga di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kini harus bersiteru atas lahan milik peninggalan suaminya almarhum H.Abd Muin, kini Berpolemik dengan salah seorang yang juga turut mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Melalui Kuasa Ahli waris selaku anaknya sendiri Sukri menjelaskan bahwa lahan milik orangtuanya kini disengketakan oleh pihak yang diduga memakai alas hak miliknya sendiri.

Diketahui Ahli waris terlapor dalam laporan penyerobotan oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut dianggap keliru oleh Sukri seperti yang di ungkap kepada awak media pada Sabtu,(11/11/2023).

Sukri menjelaskan bahwa lahannya di klaim berdasarkan dugaan sertifikat yang dimana telah dibeli oleh orang tuanya melalui Akta Jual Beli serta Kwitansi pembelian yang disaksikan pemerintah setempat pada saat itu.

“Dulunya orang tua saya membeli sebidang Tanah di Kelurahan Unyi, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, dengan dasar Akta Jual Beli serta sertifikat yang telah di sah kan serta diketahui pemerintah setempat dengan nomor AJB 24/JB/DB/1993 dengan Luas 217 Meter Persegi atas nama ayah saya H.ABD.MUIN dengan nomor sertifikat 240, dan Sebelum membeli lahan tersebut (lahan sertifikat No.240), orang tua kami juga pernah membeli sebidang tanah yang berdekatan dengan lokasi kami (lokasi sertifikat 240), dengan AJB dengan Nomor 09/JB/DB/1992 dengan Luas 388 Meter Persegi  atas nama ibu saya Hj.Saeja dengan nomor sertifikat 239”,jelasnya kepada awak media.

Lebih lanjut Sukri juga menambahkan,”saat itu sertifikat 239 yang telah orang tua beli lahannya dikembalikan kepada seorang yang dianggap sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah setempat, dengan mengambil kembali sertifikat yang telah dibuatkan AJB dengan niat untuk melakukan klarifikasi atas persoalan lahan sertifikat 239 tersebut, yang orang tua saya beli, namun hingga detik ini sertifikat tersebut sudah tidak dikembalikan lagi, dan kami menduga sertifikat itulah yang dimanfaatkan untuk mengklaim kepemilikan lahan milik kami”.

“Serta Dugaan kami dibuatlah AJB lain untuk menduplikasi sertifikat tersebut agar menguatkan posisi sertifikat yang telah orang tua kami beli saat itu, sehingga polemik sengketa ini muncul”,ungkap Sukri.

Sukri juga menegaskan akan melaporkan juga terkait pengrusakan gembok serta spanduk atau plang kepemilikan lahannya serta melaporkan atas penggelapan sertifikat serta perampasan hak milik orang tuanya itu, serta melayangkan gugatan secara resmi.

Selain itu Sukri juga akan melakukan upaya somasi serta gugatan jika permintaannya untuk pemetaan atau pengembalian batas diabaikan di BPN Bone.

Share It.....