Soal BBM Tercampur Air, Pihak SPBU Di Sabu Raijua Akui Itu Kelalaian 

WBN, Sabu Raijua, NTT – Beredarnya Video dan Foto Viral dikalangan masyarakat Sabu Raijua malalui media sosial Facebook maupun WhatsApp soal kejadian tercampurnya Bahan Bakar Minyak(BBM) dengan air di Sala satu SPBU yang mengakibatkan banyak kendaraan bermotor yang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut rusak.

Ketika informasi tersebut masuk ke redaksi media ini, awak media WBN langsung bergegas menuju SPBU tersebut, yang terletak di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Setibanya SPBU, awak Media WBN langsung menemui Muklis Albone ,sala satu pengelolah SPBU tersebut untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tentang adanya kendaraan bermotor yang rusak akibat mengisi BBM bercampur air di SPBU yang dikelola oleh Muklis dan dibantu oleh karyawan lainnya

Muklis Albone membenarkan kejadian tersebut terjadi SBPU yang di kelola oleh dirinya. Ia mengakui bahwa itu merupakan kelalaian pihaknya sehingga dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sabu Raijua terlebih kusus bagi yang kendaraannya mengalami kerusakan akibat mengisi BBM yang tercampur dengan air

” Benar ,ini kelalaian kami dan kami menyampaikan Permohonan maaf kepada masyarakat Sabu Raijua terlebih kusus bagi yang kendaraannya mengalami kerusakan ” ungkap muklis

Menurutnya, untuk kendaraan yang mengalami kerusakan , pihaknya akan menanggung semua biaya perbaikan.

“Untuk kendaraan yang mengalami kerusakn tadi ,kami akan perbaiki dan bawa ke bengkel” katanya Kepada media ini, Kamis (08/09/2022)

Menanggapi kejadian itu, sala seorang Tokoh pemuda Sabu Raijua yang namanya tidak mau disebutkan kepada media ini meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mengumumkan kepada masyarakat Sabu Raijua sehingga kasus ini bisa terang benderang.

Ia juga meminta kepada para konsumen agar menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Dijelaskannya Perdata untuk meminta ganti rugi sedangkan Pidana soal dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Konsumen itu adalah raja yang dilindungi oleh UU perlindungan konsumen, jika konsumen dirugikan maka bisa menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana” tegasnya

 

Dirinya berharap agar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat kasus ini dan bisa memberikan pendampingan terhadap konsumen yang dirugikan

 

“Saya berharap agar YLKI bisa melihat kasus ini dan bisa memberikan pendampingan terhadap konsumen yang dirugikan dengan menempuh jalur hukum” ungkapnya kepada WBN Senin(12/09/2022)

Diberikan sebelumnya,Masyarakat Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur digegerkan dengan beredarnya video viral tentang adanya dugaan BBM tercampur air pada sala satu SPBU di Sabu Raijua

Pada video yang bereder di grup Facebook dan grup WA , tampak beberapa warga melakukan aksi protes terhadap para pengelolah SPBU lantaran kendaraan mereka rusak akibat dari BBM berjenis pertamax yang mereka isi bercampur dengan air.

Video viral terebut sontak mendapat respon dari masyarakat Sabu Raijua dimedia sosial. (F2)

 

 

Share It.....