
WBN | Maros, SULSEL – Seorang pengendara tewas di tempat, dalam kecelakaan lalulintas, dijalan Trans sulawesi,kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (19/9/2022) sekitar jam 20:00 WITA.
Naas Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara bermotor yang diakibatkan galian aspal yang tidak diselesaikan oleh pemerintah provinsi sulawesi selatan.
Korban tewas diketahui bernama H.AS (67).Seorang wiraswasta.
“Ini sangat di sayangkan apabila pengerjaan jalan tidak di kerjakan dengan cepat setidaknya ada rambu-rambu jalan atau penanda sehingga para pengendara dapat berwaspada dan berhati-hati,Karna kejadian ini tidak hanya menyebabkan kecelakaan lalulintas saat berkendara dan juga dapat mengakibatkan pengendara meregang nyawa seperti kejadian ini.”ujar Muhamad Akmal amin.
Jika para pihak yang berwenang tidak tidak melakukan perbaikan dan korban terus berjatuhan, maka sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat melakukan tuntutan pidana pada pihak terkait.Tegasnya.
Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut. Untuk Indonesia yang lebih baik, sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan.tutupnya. (Amruh Rizal)