P2TP2A Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Persetubuan Anak di Sabu Raijua

WBN | Sabu Raijua, NTT – Tingginya kasus persetubuan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Sabu Raijua membuat pusat pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Sabu Raijua mengambil sikap tegas.

 

Atas dasar itu, wakil koordinasi P2TP2A Sabu Raijua , Pendeta Daniel Hendrik meminta Polres Sabu Raijua mengusut tuntas kasus persetubuan anak dibawa umur yang terjadi di Desa Huwaga, Kecamatan Sabu Timur, Kebupaten Sabu Raijua, NTT

 

“Kami minta teman-teman kepolisian mengusut tuntas kasus persetubuan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di Desa Huwaga”ucapnya

 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa P2TP2A sudah mendampingi kasus tersebut dan tim telah turun lapangan serta orang tua korban telah membuat laporan polisi ke Polsek Sabu Timur.

 

“Kami sudah melakukan pendampingan kasus tersebut dan tim telah turun lapangan serta orang tua korban telah membuat laporan polisi ke Polsek Sabu Timur” jelasnya.

 

 

Ia menambahkan Mencermati perkembangan kasus -kasus yang ada, P2TP2A berharap partisipasi semua komponen masyarakat untuk saling berbagi informasi terkait kasus-kasus yang dialami perempuan dan anak. Sambil terus berharap untuk semua pihak membantu dengan edukasi-edukasi terkait perlindungan anak.

 

“Mencermati perkembangan kasus yang ada, kami berharap partisipasi semua komponen masyarakat untuk saling berbagi informasi terkait kasus-kasus yang dialami perempuan dan anak. Sambil terus berharap untuk semua pihak membantu dengan edukasi-edukasi terkait perlindungan anak”Tutupnya

 

Rangkuman WBN, telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak dengan korban seorang pelajar IN (16) , warga Desa Huwaga, Kec. Sabu Timur, Kab. Sabu Raijua.

 

Saat ini korban dalam keadaan hamil. Waktu kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021 di Rt.13, Rw.07, Desa Huwaga, Kecamatan. Sabu Timur, KabupatenSabu Raijua.

Berikut Uraian Singkat Kejadian:

Awalnya pelapor tidak mengetahui bahwa telah terjadi sesuatu pada diri korban namun pada hari kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 wita, suami pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa seorang keluarga yang biasa dipanggil AMA KOLO sedang membutuhkan kehadiran pelapor dirumahnya sehingga pelaporpun langsung pergi menemui AMA KOLO dirumahnya.

Setelah pelapor berada bersama-sama dengan AMA KOLO dirumahnya, pelapor langsung diberitahu bahwa AMA KOLO pernah mendengar kalau anak kandung pelapor(korban) sedang hamil. Mendengar informasi tersebut pelapor cukup trauma disertai rasa penasaran sehingga saat itu juga, pelapor sebagai ibu kandung korban langsung bersepakat dengan AMA KOLO untuk dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban .

Lalu pada keeskokan harinya yakni hari Jumat tanggal 31 Desember 2021, AMA KOLO membawa korban untuk diperiksa secara medis di Pustu Huwaga dan dari hasil pemeriksaan medis tersebut diketahui bahwa anak kandung Pelapor(korban) benar-benar sedang hamil dengan perkiraan usia kandungan sekitar 7(tujuh) bulan. Oleh karena korban sudah hamil, maka pelapor dan keluarga menanyakan kepada korban tentang sipakah pelaku yang telah menyetubuhi korban hingga berakibat hamil dan kemudian dijawab oleh korban bahwa pelakunya adalah MB alias AMA DUBU.

Atas kejadian tersebut keluarga bersepakat untuk duduk keluarga untuk mencari jalan keluar yang akhirnya keluarga bersepakat bahwa atas kejadian tersebut tidak boleh ada permusuhan dalam keluarga namun tidak membatasi siapapun yang ingin menempuh jalur hukum sehingga pelapor datang dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sabu Timur, guna di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku. JHF

Share It.....