Polres Ngada Akan Tilang Kendaraan Muat Material Yang Tidak Dibungkus
Kapolres Ngada, NTT, AKBP Padmo Arianto, S.I.K (Foto Dokumen Pers WBN)

WBN │Bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Satuan Lalu Lintas yang jatuh pada tanggal 22 September 2022, Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto, S.I.K didampingi segenap Kepala Satuan di Mapolres Ngada, NTT kembali memberikan penegasan terhadap seluruh pemilik kendaraan yang memuat material pasir, batu, kelikir yang beroperasi di seluruh wilayah Ngada, untuk tertib muatan.

“Segenap pemilik kendaraan yang muat pasir, batu dan kelikir, wajib tertib muatan, wajib bungkus muatan, tidak boleh ciptakan kondisi jalan rawan celaka akibat rembesan, tumpahan material pasir, kelikir dari kendaraan pemuat material yang melintas jalan”, tegas Kapolres AKBP Padmo Arianto, S.I.K, (22/9).

“Kendaraan pemuat material yang melawan, tidak mentaati, akan di tilang dan dikenakan sanksi tegas”, tambahnya.

Pantauan WBN hingga tanggal 22 September 2022, kendaraan muat material pasir kelikir yang melintasi jalan negara ruas Mataloko-Bajawa, masih ditemukan kondisi kendaraan tidak dibungkus, bahkan pada sejumlah titik jalan negara nampak serakan pasir kelikir dari rembesan material muatan pasir kelikir.

Sebelumnya diberitakan media ini, Satuan Lalu Lintas Polres Ngada gencar melakukan sosialisasi, himbauan, arahan kepada para pemilik kendaraan muat material maupun para sopir, agar wajib tertib muatan.

WBN

Share It.....