WBN |Payakumbuh – Menyikapi aduan dari saudara Hendra Warman, SH., selaku praktisi hukum dari Media Online JayantaraNews.com, yang dalam hal ini mewakili masyarakat dalam mencari keadilan khususnya di wilayah Payakumbuh Sumatera Barat, tentunya perlu diatensi semua pihak, agar masyarakat tahu akan wajah hukum yang sebenarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan:
– Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan
– Pasal 28D : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Melalui JayantaraNews.com, Hendra Warman memaparkan perihal perkara hukum yang sedang ditanganinya, yakni terkait kasus Kematian “TF”, usia 20 tahun”, yang terindikasi meninggal dengan tidak wajar, tepatnya pada hari Senin, 15 Februari 2021, pukul 02.00 WIB di Rumah Sakit Umum Adnan WD Kota Payakumbuh. Ia juga sampaikan, bahwa kematian TF masih penuh misteri dan janggal. Sementara, penanganan perkara atau ‘implementasi hukum’ nya di Polres Payakumbuh pun dinilai/dirasa sangat PREMATUR, atau terkesan terburu-buru. Hal ini tentu saja menimbulkan kontradiktif dan gejolak di masyarakat.

Bagaimana tidak? Kasus hukum yang menimpa TF seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau 340 KUHP, yaitu:
-1. Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dan atau
-2. Pembunuhan yang direncanakan

Akan tetapi diimplementasikan di BAP dan Dakwaan Jaksa “hanya” diterapkan Pasal yang sangat simple, yaitu yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh dengan menerapkan Pasal: /Putusan No.32/Pid.Sus/2021/PN Pyh. Dan kini, Terdakwa inisial RO telah Berkeliaran/Bebas, ucapnya.

Share It.....