Aksi Kawal Persidangan Kasus Penistaan M. Kece di PN Ciamis

WBN, Ciamis – Aksi FPI (Front Persaudaraan Islam) dan PA 212 Kabupaten Ciamis dalam rangka mengawal persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Sdr. M Kece agar dituntut hukum yang seberat-beratnya, dengan Korlap Mama Golangsing sekertaris PA 212 Kabupaten Ciamis yang diikuti kurang lebih 125 Orang didepan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Jl. Jendral Sudirman. (24/3/2022)

 

Kegiatan aksi tersebut yang dilaksanakan di pengadilan negeri pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh KH. Titing selaku Ketua Fron Persaudaraan Islam Kabupaten Ciamis, Mama Golangsing (PA 212), KH. Fatah (Tokoh), KH. Ansori (Tokoh Singaparna), KH. Aceng Akbar (Tokoh Tasikmalaya), Ustad Ivan selaku Ketua Pederasi Islam Indonesia Kab. Ciamis beserta anggota FPI Ciamis, Kuningan dan perwakilan dari Brigade Tholiban Kota Tasikmalaya serta Santri Wan/ Wati Ponpes Daarul Faalah Kabupaten Ciamis.

Aksi digelar oleh para tokoh dengan sebelumnya dilakulan Tawasulan dan alunan Hadroh dari para satriawan/ti.

Tokoh-tokoh yang menghadiri persidangan itu, menyampaikan tujuan dan harapan dalam mengawal persidangan Sdr. M. Kece. Diantaranya, Sdr. M kece dihukum sesuai dengan UU yang berlaku di negara Indonesia dan hukuman yang seberat-beratnya. Kita berdoa agar sidang vonis Minggu depan, jangan sampai di undur-undur sampai bulan Rhomadhon. Toleransi agama harus di tegakkan.

Kegiatan aksi tersebut berlangsung aman dan terkendali ditutup dengan shalot berjamaah di sekitar masjid kejaksaan.

Kontributor Yosef| Editing M. Chernawan

Share It.....