Fakta/Realitas dan Koneksitas Pelaku dengan Korban Secara Psikologis

– Kronologis Perkara: Obyektif dan Didukung Fakta dari Sebab dan Akibat –

-1. Bahwa antara Korban TF dan Pelaku RO ada hubungan Jalinan Asmara

– Bahwa sebelum terjadinya insiden, orangtua/ibu almarhumah TF mendapatkan Pap Test Pack (suatu alat) pengetes kehamilan di lemari Almh TF. Dan seketika itu, ibu Almh TF, yang pada intinya mempertanyakan fungsi alat tersebut dan apa hubungannya dengan Korban (TF).

– Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, ternyata ibu Korban TF mendapatkan chating WhatsApp (WA) dari Pelaku (RO) yang isinya adalah berupa bantahan kalau telah terjadinya hubungan Sex, yang menyebabkan TF Hamil

– Jadi sangat jelas, apa penyebab konflik antara Korban (TF) dengan Pelaku (RO), dengan durasi waktu terhitung dari 27 Januari 2021, dan penjemputan tengah malam sampai dengan meninggalnya Korban (TF) hanya sebatas 7 (tujuh) hari.

– Adanya perkelahian di Kampung Subarang Batuang dengan disaksikan oleh Tukang Becak dan disampaikan ke masyarakat sekitar

– Adanya Alat Bukti berupa chating WhatsApp (WA) yang kami lampirkan dari Pelaku (RO) tertanggal 27 Januari 2021, adalah jelas awal fakta dari Penyebab Konflik sesuai dengan indikasi dari adanya unsur “Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian”, sebagaimana tertera dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

-2. Bahwa kemudian diawali penjemputan Korban (TF) oleh Pelaku (RO) pada tanggal 14 Februari 2021, pukul 22.00 WIB
-3. Bahwa pada saat itu ada Saksi yang melihat dalam perjalanan di Kampung Subarang Batuang, dan kedua pasangan itu Berkelahi (Saksi Tukang Becak), yang menurut versi Polisi telah Melarikan Diri
-4. Bahwa menurut keterangan Tukang Becak yang disampaikan ke masyarakat, dirinya melihat Korban (TF) sudah tergeletak di jalanan. Sementara keterangan yang Kontradiksi versi Polisi, bahwa Tukang Becak melihat Korban (TF) jatuh dari Sepeda Motor milik Pelaku (RO)
-5. Bahwa ada 2 (dua) orang Saksi, yakni JEFRI dan BOBBY, yang pada sekitar pukul 24.00 s.d. 01.00 WIB melihat tubuh perempuan (Korban TF) tergeletak di jalanan. Sementara si Pelaku (RO) masih duduk di atas sepeda motornya dalam jarak 10 meter dari Korban (TF), dan tidak ada orang lain yang melihat, selain Saksi JEFRY dan BOBBY. Inilah Fakta Hukum yang harus diungkap secara Obyektif demi “Law Enforcement” yang tercium adanya Abuse Of Power (Penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk penyimpangan dalam jabatan atau pelanggaran resmi) atau memanipulasi dalam implementasi yang mengacu pada Laka Lantas sebagaimana Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh

Share It.....