
WBN │ Sebuah sebaran kabar bohong tidak bertanggunjawab membawa-bawa nama Kodim 1625 Ngada NTT, dalam sebaran informasi palsu bahwa seorang radikalis tengah berkeliaran di sejumlah titik dalam wilayah Ngada, pelaku berprofesi sebagai penjual salome. Sebaran tidak bertanggungjawab tersebut bahkan menyertakan foto seseorang dan doto SIM C orang atau Kartu Izin Mengemudi.
Hal tersebut terpantau WBN Pers melalui sejumlah grup WhatsApp dalam wilayah Ngada, Pulau Flores, NTT, pada tanggal 20 Desember 2022. Diduga penyebarannya sudah meluas, tidak terkendali.
Atas peristiwa ini, Komandan Kodim 1625 Ngada, Dandim Letnan Kolonel CZI Deni Wahyu Setiyawan, SH langsung memberikan jawaban tegas dalam konfirmasi WBN, (20/12/2022).
Dandim 1625, Letnan Kolonel CZI Deni Wahyu Setiyawan, SH memastikan itu adalah hoaks, sebaran informasi palsu. Kodim 1625 tidak pernah merilis itu.
“Kodim 1625 tidak rilis itu. Saya pastikan itu hoaks”, tegas Dandim Letnan Kolonel CZI Deni Wahyu Setiyawan, SH.
Masyarakat tidak perlu takut dan membesar-besarkan. Hoaks justeru membantu tujuan dari adanya terorisme itu sendiri.
Berikut sebaran yang beredar dikutip media ini, (20/12/2022).
“Informasi untuk diwaspadai, informasi ini diterima dari Kodim 1625 Ngada. Oknum ini adalah salah satu dari kelompok radikal yang keberadaannya tadi malam berada di Kampung Wogo. Info dari Kodim katanya dia jualan cinlok/salome. Share info ini ke WA grup agar dapat dilacak keberadaannya, jangan share di fb nanti jaga kemungkinan oknum tahu keberadaannya di Ngada sudah diketahui APH”, demikian sebaran beredar.
Masyarakat diharapkan tidak sembarang menyebarkan informasi dan foto, karena bisa terancam Pidana 4 tahun penjara. Larangan dan ancaman pidana itu tercantum dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ITE mengatur soal larangan dan ancaman pidana penyebaran konten kekerasan lewat internet. Larangan dan ancaman pidana itu terdapat dalam pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 menyatakan,
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sedangkan pasal 45B mengatur tentang ancaman pidana yakni, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00.”
WBN