WBN | Sulsel-Melalui pesan singkat WhatsApp yang di terima redaksi media warisan budaya nusantara, Kapolres Palopo AKBP ALFIAN NURNAS, SH.SIK.MH, melalui yang dilakukan patroli cyber oleh tim cyber Polres Palopo. Viral Permintaan Maaf AIPDA Aksan di Media Sosial Pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021.

Dalam kegiatan patroli cyber tersebut ditemukan postingan di medsos Facebook akun atas nama wong Aksan yang diketahui milik dari anggota Polri atas nama Aipda Aksan.

Postingan tersebut ditujukan kepada bapak Kapolri yang berisi narasi sebagai berikut :

Nama saya Aksan pangkat Aipda kesatuan Polres Palopo Polda Sulsel sy sangat kecewa sebagai anggota Polri karena saya dimutasikan dari Polres Palopo ke Polres tanah Toraja gara-gara saya laporkan ke Polda Sulsel anggota yang mencuri barang dinas sebanyak 18 unit roda 2 dan 4 unit roda 4, tiga oknum yang saya laporkan mereka baik-baik saja tidak dimutasikan.

Dengan adanya postingan tersebut datas dilaporkan bahwa ketiga oknum anggota yang dimaksud oleh Aipda Aksan dalam postingan tersebut bukan mencuri namun mereteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan di lelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang.

Adapun anggota yang dimaksud yaitu :

1. AKP Abd. Hamid jabatan Kasubbag Sarpras Polres Palopo.

2. Bripka Adi jabatan Ba Sarpras Polres Palopo

3. Bripka Zakaria jabatan Ba Sarpas Polres Palopo

Terhadap ketiga anggota tersebut diatas telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin dengan masing-masing putusan sebagai berikut :

1. AKP ABD. HAMID dengan hukuman disiplin Teguran tertulis surat keputusan nomor KHD : Kep/04/III/2021 tanggal 5 Maret 2021

2. BRIPKA ZAKARIA dengan hukuman disiplin “Penempatan Tempat Khusus Selama 21 hari” surat keputusan nomor KHD : Kep/05/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021

3. BRIPKA ADI dengan hukuman disiplin “Penempatan Pada Tempat Khusus Selama 21 hari” surat keputusan nomor KHD : Kep/06/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021

Perlu dilaporkan bahwa terkait dengan Aipda Aksan selama bertugas di Polres Palopo adalah sebagai berikut :

1. Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin dengan nomor KHD : SKHD/25/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 dalam kasus berkata-kata kasar kepada Per. Ernawati pada tahun 2012.

2. Menjalani sidang disiplin dengan nomor KHD : SKHD/03/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 dengan hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari dalam kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017.

3. Yang bersangkutan dulunya merupakan personil Polres Palopo, karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Nopember 2021 yang bersangkutan pindah ke Polres Tana Toraja.

4. Yang bersangkutan melakukan pengrusakan terhadap 1 (satu) unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX dengan cara mereteli bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, cover motor telah diganti

5. Yang bersangkutan membawa 1 unit flasball senjata gas air mata bersama 2 amunisinya, 1 rompi anti peluru, 1 helm baja tactical, 1 buah Velbed (kondisi rusak) dan 7 butir amunisi SS1 Caliber 5.56

Postingan tersebut dilakukan oleh Aipda Aksan merasa sakit hati karena tidak memenangkan lelang kendaraan dinas Polres Palopo tersebut mengingat yang bersangkutan sudah mengambil uang pinjaman di Bank.

Perlu dijelaskan bahwa terhadap beberapa bagian kendaraan yang dipreteli oleh ketiga oknum tersebut diatas yang dilelang telah serahkan kepada pemenang lelang. (Hidayat/ editor ndra)

Share It.....