Dugaan Gandakan Sertifikat Tanah, BPN Ngada Terindikasi Salah Guna Wewenang

WBN │Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga kuat telah melakukan tindakan kejahatan pertanahan melalui modus perbuatan menerbitkan sertifikat ganda atas tanah dan rumah yang telah bersertifikat sah, milik (alm) H. Ismail Motor Langga, yang terletak di Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Flores, NTT.

Hal ini diketahui setelah masalah ini resmi di Polisikan ke Meja Hukum Polres Ngada, Flores, NTT, Jumat, (21/01/2022).

Penggandaan diduga kuat dilakukan terhadap Sertifikat Hak Milik (HM) dengan nomor 206, luas lahan 3.050m2, alamat Desa Benteng Tengah, dengan Surat Ukur nomor 645/1995, tanggal 29 Maret 1995, yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Ngada pada saat itu, Drs. Laksono Muladi.

Rangkuman sementara tim investigasi WBN, menurut data laporan dugaan penerbitan sertifikat ganda diketahui atas adanya sertifikat baru dengan nomor 00650, dengan Surat Ukur nomor 19, Benteng Tengah, tahun 2008, atas nama inisial (N).

Ironisnya, penerbitan sertifikat yang kedua dilakukan dengan tanpa pembatalan hukum atas sertifikat pertama. Tidak sebatas itu, penerbitan sertifikat kedua juga dilakukan tanpa adanya proses hibah, ataupun proses jual beli dan atau melalui putusan Pengadilan.

Konfirmasi tim media ini kepada salah satu Putera Kandung (alm) H. Ismail Motor Langga yang juga mengetahui betul data sertifikat pertama dan menyimpan titipan sertifikat pertama, Haruna Bin H Ismail Motor Langga, (21/01/2022), dijelaskan, jika ada sertifikat lain di atas sertifikat pertama, maka dapat diduga kuat telah terjadi praktek penerbitan sertifikat ganda dan atau bisa disebut palsu yang sarat dengan perbuatan melawan hukum.

Foto : Perkara Dipolisikan

Haruna Bin H Ismail Motor Langga lalu menunjukan sertifikat pertama (alm) H. Ismail Motor Langga, atas tanah dan rumah yang terletak di Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, yakni Sertifikat Hak Milik (HM) nomor 206, Desa Benteng Tengah, dengan luas 3.050m2 dengan Surat Ukur nomor 645/1995, tanggal 29 Maret 1995, ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Ngada, Drs. Laksono Muladi dan masih berlaku hingga saat ini.

“Sertifikat ini saya terima dari almarhum Ibu kandung saya, atas nama Hj Siti Hadijah Saka semasa Ibunda masih hidup. Almarhum Ibunda memberikan sertifikat ini kepada saya dengan pesan untuk dijaga sebaik-baiknya. Mama memberikan sertifikat di rumah induk di Riung sambil curhat dan menangis karena salah satu Kakak saya sering suara kasar kepada Mama. Mama menyerahkan berkas-berkas termasuk sertifikat rumah dan memesan agar saya memegang berkas-berkas termasuk sertifikat dan harus menjaga sebaik-baiknya”, ungkap Haruna.

Terhadap fenomena ini, salah satu Praktisi Hukum asal Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT Mbulang Lukas, SH dan juga selaku Kuasa Hukum menilai praktek penerbitan sertifikat ganda atau penerbitan sertifikat di atas sebuah sertifikat sah, dengan tanpa adanya putusan hukum pembatalan atas sertifikat yang terbit terdahulu, ataupun tanpa adanya proses hibah, tanpa jual beli dan atau tanpa melalui putusan Pengadilan, maka hal itu merupakan sebuah tindakan kejahatan atas tanah, atau berbuat melawan hukum, dan atau juga penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh instansi terkait. “Juga praktek pemalsuan dan harus dibongkar tuntas”, tegas Mbulang Lukas, SH.

Kuasa Hukum Pelapor, Mbulang Lukas, SH

Tidak sebatas itu, lanjut Mbulang Lukas, SH, dalam kasus seperti ini pihak pemohon penerbitan sertifikat kedua, diduga kuat telah melakukan tindakan pemalsuan berkategori kejahatan bersama oknum penerbit sertifikat.

Upaya konfirmasi media ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada di Kota Bajawa, (21/01/2022), Kepala Kantor Pertanahan Ngada belum dapat ditemui sebab masih melaksanakan tugas di luar kantor.

Konfirmasi terpisah tim media ini kepada Petugas Penata Pertanahan Pertama Kabupaten Ngada, IP. Wira Wibisana, SH, menurut dia, Pertanahan Ngada dalam menjalankan tugas, berjalan dalam koridor aturan yang ada.

“Kami dalam pelaksanaan tugas dalam pendaftaran tanah tidak akan keluar dari koridor peraturan yang ada maupun mengabaikan hak-hak masyarakat yang ada”, ungkap Wira Wibisana melalui pesan WhatsApp, (21/01/2022).

Pantauan WBN, perkara ini resmi dipolisikan melalui meja hukum Polres Ngada, Flores, NTT, delik laporan Pemalsuan Sertifikat, (21/01/2022).

Konfirmasi sementara WBN atas laporan yang sudah dilayangkan ke meja Polres, (21/01/2022) Kapolres Ngada, AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K mengatakan Polres Ngada sudah menerima laporan dan diterima dengan memberikan Surat Tanda Lapor. Selanjutnya, kata Kapolres AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K, akan dilakukan pendalaman secara serius, termasuk memanggil para pihak dan saksi-saksi atau sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku.

“Polres Ngada sudah menerima laporan dan diterima dengan memberikan Surat Tanda Lapor. Selanjutnya berproses, kita lakukan pendalaman secara serius, termasuk memanggil para pihak dan ataupun saksi-saksi sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku”, ungkap Kapolres Ngada, AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K.

“Berita ini diadukan dan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik dan telah dikoreksi oleh Dewan Pers.

Redaksi menunggu kiriman Materi Hak Jawab dari Pengadu menanggapi Materi Berita yang diberitakan guna ditayangkan. Redaksi Media Warisan Budaya menyampaikan Permohonan Maaf kepada pihak pembaca, masyarakat dan Pihak yang merasa dirugikan atas berita di atas”.

WBN│Tim│Editor-Aurel

Share It.....