
WBN │Sejumlah Tokoh Masyarakat dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Borani Langa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT membeberkan dugaan serius praktek kecurangan dalam Pilkades Borani kepada sejumlah awak media, bertempat di Langa, pada Selasa (27/12/2022).
Mereka bahkan menyebut bahwa hasil Pilkades Borani bersifat cacat hukum, tidak dapat dipaksakan untuk dilantik, sebab meski tidak terduga pada awal penetapan calon maupun pada saat proses berjalan, namun menjelang akhir Pilkades hingga sebelum pelantikan hasil Pilkades Borani, mereka menyadari bahwa ada Calon Kepala Desa Borani yang diduga kuat tidak memenuhi syarat ketentuan sebagai Calon Kepala Desa, namun mereka menduga diloloskan melalui surat rekomenddasi camat menjadi Calon Kepala Desa Borani dalam Pilkades serentak tanggal 8 Desember 2022, secara khusus terkait pemenuhan persyaratan memasukan surat keterangan camat yang menerangkan bahwa sudah dilaksanakannya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada BPD Borani.
Hal ini diungkapkan kepada sejumlah awak media oleh forum masyarakat Borani yang mengadukan dugaan masalah Pilkades Borani kepada Lembaga DPRD Kabupaten Ngada, dengan berisikan laporan yang menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Desa Borani Kabupaten Ngada terdapat Calon Kepala Desa dari petahana yang selama masa kepemimpinan sebagai Kepala Desa Borani selama 6 tahun, secara berturut-turut tidak sekalipun melakukan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa dan belum melaksanakan Laporan Akhir Masa Jabatan mulai tahun 2016-2022, yang mana masa jabatan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 20 Desember 2022.
Pada tanggal 8 Desember 2022 sedikitnya 94 Desa di Kabupaten Ngada, NTT melaksanakan Pemilu Kepala Desa serentak.
Konfirmasi tim media ini (27/12/2022) ke Lembaga DPRD Ngada, salah satu petugas membenarkan adanya pengaduan dari sejumlah tokoh Desa Borani kepada Lembaga Dewan Kabupaten Ngada terkait Pilkades Borani.
“Benar, beberapa waktu lalu ada pengaduan kesini Lembaga DPRD tentang Pilkades Borani. Hari ini juga ada pengaduan lagi dari Masyarakat Desa Ekoroka Golewa, kalau tidak keliru tentang Pilkades juga”, ujar Petugas.
Dihimpun media ini, Forum Masyarakat Desa Borani melalui Surat Nomor 01/FMD/BRN/XII/2022, tertanggal 11 Desember 2022, di tujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ngada, tembusan Bupati Ngada, Wakil Bupati Ngada, Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, di tanda tangani oleh Thomas Dara, Arkadius Lobo, Maria Bebhe, Pius Nanga, Florianus Lengu, Petrus Wea, Edmundus Gedhi, Aloysius Ngole, Dominikus Sabe, Nikolaus Lalu Dopo, menerangkan laporan dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Desa Borani Kabupaten Ngada terdapat Calon Kepala Desa dari petahana selama masa kepemimpinan sebagai Kepala Desa Borani selama 6 tahun, secara berturut-turut tidak sekalipun melakukan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa dan belum melaksanakan Laporan Akhir Masa Jabatan mulai tahun 2016-2022, yang mana masa jabatan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 20 Desember 2022.
Dalam surat juga dijelaskan permohonan kepada Pimpinan DPRD Ngada untuk memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan tata kelola Pemerintahan Desa Borani.
“Saya menjadi Ketua BPD Borani dengan masa akhir tugas Bulan Oktober tahun 2021. Dalam masa tugas sebagai Ketua BPD, saya mengetahui sungguh-sungguh berbagai fakta yang terjadi di desa kami. Selama masa tugas aktif sebagai Ketua BPD, berturut-turut tidak sekalipun diselenggarakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Akhir Masa Jabatan. Sedangkan dalam syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Kepala Desa Petahana, salah satu persyaratan berbunyi “Surat Keterangan dari Camat mengatakan bahwa Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali, telah memberikan LKPP Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. Dengan syarat yang sangat terang benderang seperti ini, rancu jika ada surat keterangan dari camat menerangkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan LKPP Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. Itu dari mana acuannya”, beber mantan Ketua BPD Borani, Arkadius Lobo kepada sejumlah awak media, (27/12/2022).
Arkadius juga membeberkan fakta mencengangkan lainnya, yakni pada tanggal 22 Oktober 2022, dimana dirinya yang tidak lagi menjabat sebagai Ketua BPD Borani, sebab masa tugasnya sudah berakhir sejak satu tahun sebelumnya yakni pada Bulan Oktober 2021 secara resmi telah berakhir sebaga Ketua BPD, namun pada 22 Oktober 2022, bertempat di RT 05 Dusun Borani, Desa Borani, dirinya menerima sebuah surat resmi, Surat Pengantar dari Desa Borani Nomor 042.2./BRN/430/XI/2022, menerangkan tujuan kepada Ketua BPD bersama Anggota BPD Borani Periode 2015-2021, berisi “bersama ini kami kirimkan Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Borani Tahun Anggaran 2021 untuk dipelajari.
“Apakah tidak salah, saya menerima surat resmi dari Desa dan dokumen untuk dipelajari, padahal masa tugas saya sudah berakhir lama. Saya pun hanya sebagai masyarakat biasa, tetapi saya disurati untuk mempelajari Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Borani Tahun Anggaran 2021. Kalau saya diminta pada saat masih aktif sebagai Ketua BPD ya normal sesuai aturan dan ketentuan dalam bernegara. Tetapi ini saya dikirimi dokumen-dokumen tersebut di saat lewat masa kerja saya atau hanya sebagai mantan BPD. Pertanyaan saya, bisa kah mantan menanda tangani lembaran surat negara yang harusnya dilakukan hanya pada saat masa tugas aktif. Maka semakin nyata kan, bahwa pada saat masa tugas aktif, tidak pernah dilakukan LKPP Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. Justeru sebaliknya mau dilakukan pada saat saya sudah pensiun dari Ketua BPD dan tepat pada momen melengkapi prasyarat calon maju dalam Pilkades. Jika yang seperti ini sah dan bisa menjadi rujukan bagi camat dalam mengeluarkan rekomendasi kepada calon tertentu, ya ini adalah pengetahuan yang paling baru sudah”, urai mantan Ketua BPD Borani, Arkadius Lobo.
Lebih lanjut Mantan Ketua BPD Borani masa tugas 2015-2020, Florianus Lengu juga membeberkan hal senada.
“Kesaksian saya terhadap fakta yang sebenarnya di saat menjabat sebagai Ketua BPD Borani 2015-2020 adalah, tidak pernah ada LKPP Desa Borani secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. Pertanyaan hukum maupun administrasi pemerintahan yang benar yang muncul dalam peristiwa ini adalah apa dasar acuan camat mengeluarkan rekomendasi tersebut. Kami lah yang berada di desa, kami juga lah yang mengetahui persis segala fakta ataupun fakta hukum administrasi desa beserta fakta-fakta pertanggungjawabannya. Lalu, pihak yang mengeluarkan surat rekomendasi berisi kepala desa sudah lakukan pertanggungjawaban, nah itu copot pendasaran dari mana. Jangan lupa, yang terjadi bahkan setelah masa tugas BPD berakhir, saat musim Pilkades, penetapan calon, baru muncul surat kepada mantan BPD untuk mempelajari dokumen pertanggungjawaban pemerintahan desa. Apakah sah dalam ilmu administrasi negara, administrasi pemerintahan, legal kah jika mantan BPD digiring untuk menjalankan tugas dan fungsi seolah-olah seperti BPD aktif lalu disurati untuk mempelajari dokumen LKPP Desa Borani pada tahun yang sudah lewat jauh sebelumnya. Apakah kita mau bermain drama pada masa sekarang atas masa lalu yang tidak taat azas. Kalau yang seperti ini sah, tunjukan regulasi mana yang mengaturnya”, ungkap mantan Ketua BPD Borani 2015-2020, Florianus Lengu.
Menurut dia, Pilkades mengandung nilai pendidikan yang sangat tinggi serta pencerahan kepada Masyarakat Ngada dan kepada seluruh kader di daerah, maka akan sangat tidak mendidik jika praktek-praktek seperti fakta yang ditemukan, dianggap sah-sah saja.
“Pilkades tidak hanya mengurus tentang siapa yang kalah dan siapa yang menang, tetapi ada pendidikan dan pencerahan, ada aspek hukum yang harus ditaati, pedoman taat azas dalam beradministrasi, pedoman taat aturan dan persyaratan. Itu semua harus dan wajib hukumnya untuk terselenggarakan dengan baik dan benar. Kita perlu ingat bahwa temuan terhadap sebuah masalah tidak hanya terletak pada awal sebuah peristiwa ataupun Pilkades, tetapi bisa juga ditemukan pada saat sedang berproses maupun setelah pilkades. Kami pun sudah melaporkan itu jauh sebelum pelantikan hasil pilkades serentak. Jika mau jujur dalam bertata kelola negara, maka sesuatu yang merupakan temuan masalah, temuan tidak taat azas, ataupun pelanggaran serius, tetaplah harus diakui sebagai temuan, tetaplah sebagai pelanggaran, tetaplah sebagai masalah untuk di proses dan mendapat sanksi. Jangan paksa menutup fakta dan kebenaran”, tambahnya.
Menjawab sorotan pengaduan atas rekomendasi camat terhadap kandidat petahana dalam Pilkades Borani, konfirmasi media ini (27/12/2022) Camat Bajawa melalui pesan WhatsApp 085 253 899 XXX, konfirmasi pesan meminta tanggapan Camat Bajawa belum dibalas. Sebelumnya tim media juga mencoba beberapa kali menelpon langsung nomor kontak Camat Bajawa, namun belum dijawab.
Kepada sejumlah wartawan (27/12/2022) di Langa Bajawa, suara pengaduan yang menyebut adanya permainan kotor dalam Pilkades Borani juga dilontarkan oleh sejumlah warga Borani, diantaranya warga RT 03 Lesa Nio, Dusun Ngedu Bhaga, Borani, Aloysius Ngole yang juga mantan Kaur Umum Desa Borani, berikutnya warga RT 08 Dusun Bopati Desa Borani yang juga mantan Kaur Perencanaan Desa Borani, Nikolaus Lalu Dopo, serta warga RT 03 Lesa Nio Dusun Ngedu Bhaga, Borani Pius Nanga.
“Pilkades kami adalah pilkades bermasalah dan sangat tidak mendidik. Ini semua harus dibuka dan harus ada sanksi yang tegas. Jangan paksa pelantikan karena ada pelanggaran yang tidak taat aturan. DPRD Ngada tolong bersikap dan keluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk tidak serta merta melantik hasil pilkades yang sudah dilaporkan bermasalah. LKPP Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran tidak dilaksanakan, mau jadi apa jika ini semua di anggap bukan masalah”, kata Nikolaus Lalu Dopo.
“Baru pertama kali terjadi, LKPP Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran tidak dilaksanakan tetapi direkomendasikan menyatakan sudah dilaksanakan. Kami juga dengar ada informasi bahwa bukan camat yang berikan rekomendasi itu tetapi staf kecamatan yang berikan rekomendasi. Harus selidiki itu semua, jangan biasakan tidak menegakkan hukum atas masalah”, tambah warga RT 03 Lesa Nio, Dusun Ngedu Bhaga, Borani, Aloysius Ngole yang juga mantan Kaur Umum Desa Borani.
“Yang sebenarnya adalah, ada masalah yang sangat kentara di depan mata kami masyarakat. Kami sangat kecewa kalau tidak ada aturan yang menegakkan pelanggaran dan permainan-permainan kotor yang dilakukan dalam pilkades. Jangan paksa lantik hasil pilkades yang seperti ini. Perintah dalam Undang undang Desa pun jelas tertulis bahwa harus dilakukan LKPP Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran, tetapi jelas-jelas tidak ditaati. Tegakkan aturan kalau mau kabupaten ini baik dan masyarakat pun taat aturan. Jangan tunggu masyarakat salah baru ditegakkan, tetapi yang seperti ini dibiarkan begitu saja. Kami sangat kecewa”, tandas mereka.
Upaya konfirmasi media ini melalui sambungan telepon, (27/12/2022) dengan Ketua BPD Borani yang sedang aktif mengemban tugas Ketua BPD Borani, Yohanes Rengo, terkait LKPP Desa Borani secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran, menurutnya dalam masa bhakti yang tengah di embannya, tidak dilakukan hal itu.
“Dalam masa tugas saya, tidak ada LKPP Desa secara tertulis kepada BPD pada akhir tahun anggaran. Ya tidak ada”, pungkasnya melalui sambungan telepon (27/12/2022).
Saat kabar ini diturunkan, media ini masih menunggu, belum ada tanggapan Camat Bajawa Kabupaten Ngada atas sorotan pengaduan masyarakat guna diberitakan penjelasan dari camat.
WBN │Tim