
WBN │Pasca Pilkades Serentak Kabupaten Ngada tanggal 8 Desember 2022, silih berganti Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ngada menerima pengaduan dari kelompok masyarakat melaporkan dugaan permainan kotor pada pilkades.
Menjawab wawancara sejumlah awak media, bertempat di Kantor DPRD Ngada, Rabu (28/12/2022), Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu membenarkan Lembaga Dewan benar menerima berbagai laporan pengaduan dari kelompok masyarakat tentang Pemilu Kepala Desa.
“Pengaduan yang masuk ke Lembaga DPRD Ngada tentang pilkades, datangnya dari sejumlah kelompok masyarakat. Ada juga yang mengadu secara persorangan ke Anggota DPRD maupun ke unsur Pimpinan Dewan. Rata-rata yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades. Ada juga yang melaporkan dugaan salah guna keuangan negara oleh Petahana. Terhadap pengaduan-pengaduan yang masuk itu, tidak serta merta mendapatkan rekomendasi ataupun hasil keputusan sikap DPRD, sebab kami harus memprosesnya sesuai mekanisme kedewanan, mulai dari pendalaman Komisi, ataupun verifikasi, pembahasan sampai kepada langkah-langkah seperti pemanggilan untuk dengar pendapat, dengan mengundang para pihat terkait, atau sebagaimana ketentuan dan tata tertib yang berlaku”, ujar Kader PKB yang juga sebagai Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu.
Dia membenarkan bahwa ada sejumlah laporan pengaduan atas penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2022 kepada Lembaga DPRD Ngada.
“Ada laporan pengaduan terkait Desa Binawali, Desa Tura Muri, Desa Uluwae, Desa Tiwu Riwu 2, Desa Borani dan Desa Ekoroka, Malanuza dan lainnya tentang Hak Pilih pada Pilkades. Diantara itu, Desa Borani misalnya, sudah ada rekomendasi keputusan dari Komisi I kepada pimpinan dan akan segera kami keluarkan untuk diberikan kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Ngada”, ungkapnya.
Ketua DPRD Ngada menyampaikan bahwa pada tanggal 27 Desember 2022, dirinya bersama Wakil Ketua Petrus Ngabi menerima laporan pengaduan dari kelompok Masyarakat Desa Ekoroka Kecamatan Golewa Ngada.
“Kemarin kami terima laporan pengaduan dari kelompok Desa Masyarakat Ekoroka Kecamatan Golewa. Laporan tersebut tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkades, yakni tentang LKPPDes yang menurut pelapor, tidak dilaksanakan oleh petahana namun mendapat rekomendasi mengikuti Pilkades. Kami harus proses dulu sesuai mekanisme kedewanan, termasuk langkah-langkah seperti pemanggilan para pihak terkait untuk mendengar langsung masing-masing keterangan oleh DPRD. Laporan kelompok masyarakat Desa Ekoroka juga mengadukan tentang dugaan masalah penggunaan anggaran di Desa Ekoroka”, tambahnya.
Terkait laporan pengaduan tentang surat rekomendasi Camat Golewa kepada Petahana Kepala Desa yang bertarung dalam Pilkades Ekoroka yang mana desas desusnya sudah berseliweran ke telinga publik sejak usai pilkades Ekoroka, tim media ini pernah mengkonfirmasi langsung Camat Golewa, Moses Janga, S.Pi pada tanggal 24 Desember 2022 di Golewa Ngada.
“Rekomendasi yang dikeluarkan dari kecamatan kepada calon petahana sebagai kandidat Pilkades Ekoroka, adalah surat keterangan yang dibuat dengan mengacu pada bukti-bukti kuat, termasuk adanya saksi-saksi peristiwa Laporan Pertanggungjawaban APB Desa dan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada BPD Ekoroka. Kami mengeluarkan keterangan dengan pendasaran legal dan sesuai syarat ketentuan yang berlaku”, urai Camat Golewa, Moses Janga, S.Pi.
Rangkuman peristiwa, (27/12/2022) dari informasi Kesekretariatan DPRD Ngada, mengatakan belasan Warga Desa Ekoroka mendatangi Kantor DPRD Ngada dan memberikan laporan pengaduan. Pengaduan diuraikan oleh mantan Ketua BPD Ekoroka periode 2014-2019, atas nama Ermilianus Bei yang didampingi belasan warga termasuk mantan Anggota BPD Ekoroka tahun 2014-2019 atas nama Ermeinda Pera serta dua orang Ketua RT turut hadir membenarkan dugaan, yakni masing-masing Ketua RT 03 Ekoroka atas nama Benediktus Lowa dan Ketua RT 06 atas nama Nikolaus Ijo.
Mereka tiba di Kantor DPRD Ngada sekitar pukul 9.30 Wita, tanggal 27 Desember 2022.
Konfirmasi tim media ini, salah satu pengadu atas nama Emilianus Bei yang juga sebagai salah satu kandidat dalam Pilkades Ekoroka mengungkapkan sejumlah hal yang mereka laporkan kepada DPRD Ngada guna dapat ditindak lanjut sesuaiu tupoksi lembaga dewan.
“Yang kami laporkan adalah Laporan Pertanggungjawaban APB Desa dan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada BPD Ekoroka tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018 yang tidak dilakukan oleh Kepala Desa atau Petahana. Saya adalah Ketua BPD pada masa itu dan mengetahui kejadian. Tidak ada Laporan Pertanggungjawaban APB Desa dan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada BPD Ekoroka tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018. Itu makanya kami mengadu ke DPRD untuk bisa memeriksa dengan fungsi kedewanan. Kami mempertanyakan rekomendasi dari pihak kecamatan dalam Pilkades Ekoroka. Berikutnya kami juga melaporkan kepada DPRD untuk bersikap tegas dan meminta Inspektorat Kabupaten Ngada mengaudit Dana Desa Ekoroka Tahun 2015-2018. Ada dugaan temuan penyalah gunaan anggaran disana”, tutup mantan Ketua BPD Ekoroka, Emilianus Bei.
Keterangan Foto Berita : Dokumen Foto Sekretariat DPRD Ngada, NTT, foto Warga Ekoroka mengadu di DPRD tanggal 27 Desember 2022.
WBN │Tim