
Pers Warisan Budaya Nusantara
Juli 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, menurunkan dan membongkar Baliho Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang nampak sudah mulai ramai dipasang oleh Bakal Calon (Balon).
Seperti disaksikan dalam tayangan video amatir beredar ini, nampak sejumlah orang berseragam Polisi Pamong Praja membongkar baliho kampanye bakal calon.
Sebagaimana dijelaskan, sedikitnya ada dua hal penting yang patut diketahui, yaitu Sosialisasi dan Kampanye. Kedua unsur ini berbeda makna. Sosialisasi itu kepada Partai Politik untuk memperkenalkan partai kepada masyarakat sebab Partai Politik sudah ditetapkan sejak tanggal 14 Desember 2022. Maka, Partai Politik wajib sosialisasikan dirinya kepada masyarakat.
Sedangkan, Kampanye dikhususkan bagi Calon untuk memperkenalkan diri dengan memenuhi sejumlah unsur Gambar Partai, Nomor Urut Partai, Visi Misi Partai dan citra diri. Hal ini wajib mengantongi Surat Keputusan Calon, sebagai Calon Sementara atau Calon Tetap. Berikutnya adalah jadwal resmi, atau tidak asal menaikan Baliho.
Terhadap kampanye atau pemasangan APK (Baliho) yang nampak marak, seharusnya memenuhi sejumlah unsur pokok, jika tidak, akan berada dalam wilayah melanggar kampanye atau kampanye diluar jadwal.
Penertiban dapat dilakukan oleh pemerintah secara pro aktif demi menyikapi marak Baliho Kampanye di luar jadwal, termasuk pada lokasi-lokasi yang melanggar, yang tidak sesuai estetika kota misalnya, ataupun di tempat milik pemerntah, milik sekolah, lingkungan tempat ibadah, agar ditertibkan.
Pemeritah Daerah misalnya patut pro aktif bergandengan tangan dengan KPUD, Bawaslu serta Partai Politik untuk menangani hal-hal seperti ini.
BERIKUT HASIL LIPUTAN NYA…