SPBU 7492212 di Galesong Bebas Melangsir Gunakan Jerigen, DPP LKKN Desak PT.PERTAMINA Cabut Izin Serta Proses Sesuai Prosedur Hukum

Makassar,- BBM Jenis Solar harusnya Mengutaman Konsumen Pengguna Langsung, walau ada pihak yang juga melakukan pembelian menggunakan Jerigen. Namun ternyata menurut KETUA DPP LKKN setelah melakukan Olah Investigasi Lapangan, malah miris mengutamakan Jerigen secara Ilegal.

Ibar sapaan akrab selaku Ketua DPP LKKN (Lembaga Kontrol Keuangan Negara), mengecam perbuatan beberapa SPBU yang diduga melakukan pembiaran kepada pelaku yang membeli BBM Jenis Solar menggunakan Jerigen Yg indikasi tanpa ada surat rekomendasi dari pihak pemerintah

“Setalah kami olah TKP melalui Tim Investigasi ternyata beberapa SPBU seperti SPBU di Galesong dengan kode SPBU 7492212
dimana diketahui pemiliknya H.Sibali, semua melegalkan transaksi tersebut”,jelas Ibar kepada Awak media pada sabtu,(30/09/2023).

Lebih lanjut Ibar juga menjelaskan bahwa Harga yang dibeli pelaku jerigen diatas harga yang telah ditetapkan.

“Seperti hasil lapangan kami saat investigasi ternyata harga yang dibeli oleh pihak jerigen diatas harga yang telah ditetapkan, dan tidak sampai disitu kini pelaku jerigen menampung BBM tersebut untuk diperjual belikan ke Industri dan tambang serta perusahaan besar khususnta Sulsel,,sulteng dan suktra. secara tidak langsung mereka meraut keuntungan banyak, karena mereka membeli BBM Jenis Solar bukan melalui PT. PERTAMINA, secara otomatis mereka tidak bayar pajak ke Negara”,tutupnya.

Pelarangan penjualan BBM menggunakan jerigen untuk diperjualbelikan kembali sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur.

DPP LKKN akan melaporkan hal ini untuk izin dan operasional SPBU di Tutup.

Sementara pemilik SPBU yang dikonfirmasi belum sempat menanggapi hal ini hingga terbitnya berita ini.

Share It.....