Temuan Rekrut TKI Diduga Ilegal Di Ngada,  PADMA Indonesia Minta Polisi Jadikan YS Justice Collaborator

Pers Warisan Budaya Nusantara

Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) melalui siaran pers (19/12/2023) menanggapi kejadian di Desa Ekoroka Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada, Provinsi NTT terkait temuan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri yang diduga ilegal atau tidak resmi.

Sebelumnya, diberitakan media ini, Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI Ngada NTT) rilis lengkap temuan pemberangkatan diduga ilegal Warga Desa Ekoroka (TKI) ke Malaysia.

“Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, menyatakan, mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda NTT dan Kapolres Ngada untuk segera Tangkap Pelaku Lapangan dan dijadikan Justice Collaborator untuk mengusut tuntas Auktor Intelektual TPPO. Kami juga mendesak Bupati Ngada segera menerbitkan PerBup tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO,membangun BLK PMI dan LTSA PMI. Kami  mengajak Solidaritas Jaringan Zero Human Trafficking Network bekerjasama Pers mengawal ketat proses penegakan hukum TPPO di Ngada mulai dari Polisi,Jaksa dan Hakim”, urai Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa.

Polres Ngada kepemimpinan Kapolres AKBP Padmo Arianto, SIK melalui Humas Polres setempat ketika dikonfirmasi media ini (18/12) menyampaikan bahwa Polres Ngada tengah mendalami keterangan dan informasi terkait peristiwa.

Polres Ngada meminta masyarakat bersabar, sebab pihak kepolisian setempat tengah melakukan berbagai pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.

WBN News

Share It.....