
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Nagekeo dilaksanakan di 1 Rumah Sakit Umum Daerah sebagai fasilitas rujukan, 1 Rumah Sakit Pratama, 9 Puskesmas yang tersebar di 7 Kecamatan, 34 Puskesmas Pembantu, 53 Polindes, 19 Poskesdes, 296 Posyandu Aktif dan 133 Posbindu Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai fasilitas pelayanan primer.
Untuk penerapan ILP di Kabupaten Nagekeo telah ditetapkan Puskesmas Boawae sebagai _Centre of excellent (COE)_ dan 5 5 Puskesmas lainnya sebagai _Pillot Project_ / Lokus penerapan ILP melalui Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 80/KEP/HK/2024.
” Walaupun sudah ditentukan lokus ILP namun penerapan ILP wajib dilakukan di setiap 9 Puskesmas di 7 Kecamatan Kabupaten Nagekeo dan masing-masing Puskesmas menentukan minimal 1 Puskesmas Pembantu dan 1 Posyandu yang akan dijadikan lokus penerapan ILP,” jelas Efrida.
Dalam ILP ada pembagian tugas kepada seluruh petugas puskesmas ke dalam klaster dan menetapkan struktur organisasi berdasarkan pembagiannya. Dalam ILP semua usia wajib mengikuti posyandu sebagai skrining awal agar bisa mengetahui kondisi kesehatan. Pemeriksaan sederhana dilakukan seperti tensi, nadi, kebutuhan oksigen, serta penyakit menular.
Saat ini pihaknya sedang memikirkan penerapan ILP di sekolah. Konsepnya, mengadakan posyandu di sekolah sebulan sekali agar tidak mengganggu aktivitas belajar siswa.
Usai Launching Penjabat Bupati meninjau langsung aktivitas pelayanan kesehatan di Pustu Leguderu yang terbagi dalam beberapa klaster yakni Klaster I: Manajemen, Klaster II: Ibu, Anak, Remaja, Klaster III: Usia Dewasa dan Lansia, Klaster IV: Penanggulangan Penyakit Menular dan V: Lintas Sektor.
(Willbrodus)