WBN- Sabu Raijua, NTT – Hasil uji Laboratorium pada Loka POM Ende terhadap Bakso pemilik Warung Wahyu di Sabu Raijua, sangat mencemaskan masyarakat. Dimana dari hasil tesrbut, Pemda Sabu Raijuaq mengeluarkan surat peringatan karena mengandung borax, zat kimia berbahaya.
Namun, akun Facebook atas nama Marselina Udju, yang mengaku sebagai pemilik dari warung Wahyu, membuat postingan klarifikasi membantah hasil lab tersebut. Bahkan menduga kalau hasil lab itu bukan daging dari warung Bakso Wahyu.
‘Saya selaku Pemilik Warung Bakso Wahyu mau menyampaikan Klarifikasi terkait Pemberitaan Media Sosial dan Surat Peringatan yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua terkait Bakso Warung Kami yang dinyatakan mengandung Boraks” ujar dia mengawali postingannya.
Dirinya mengklaim, usaha warungnya sama sekali tidak pernah menggunakan bahan berbahaya seperti yang dimaksudkan. Selain itu, dirinya menjelaskan tentang fungsi borax sebagai bahan pengawet makanan. Sementara usahanya berputar dengan cepat dan selalu ramai pengunjung sehingga tidak perlu bahan pengawet.
“Kalau bakso di tempat kami siklusnya berputar secara cepat sehingga kami tidak perlu menggunakan bahan pengawet, sekali lagi karena warung kami selalu ramai, kecuali warung kami jarang laku sehingga kami perlu menggunakan bahan pengawet untuk olahan Bakso kami”tulisnya lagi dalam postingan tersebut.
Dia mengaku, warung miliknya pernah pernah didatangi orang dan bakso olahannya diminta jadi sampel pada 9/8/2024. Dirinya kwaatir sampel bakso yang mengandung borax bukan dari warung Wahyu. Apalagi orang yang bawa sampel ke Loka POM Ende karena bukan pemiliknya yang mengantar langsung sampel tersebut.
“Orang lain yang membawa dan tanpa pengawasan kami secara langsung, lagian jangka waktu yang begitu lama yaitu dari tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan hari ini,tanggal 01 Oktober 2024 baru hasilnya diketahui. Menurut kami Hasil Pemeriksaan Balai POM itu tidak Valid dan bukan Olahan Bakso Milik warung Bakso Wahyu.’ tulis dia
“Jika berkenan warung Kami mau diperiksa olahan Bakso, maka Kami sebagai pemilik harus membawa langsung olahan Bakso kami untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian.’ pintanya
Diklaimnya lagi, dalam pengolahan dilakukan sndiri tanpa perantara. Daaginhnya di potong sendiri. Semua proses untuk menghasilkan bakso dilakukan secara terbuka. Sehingga, tetanggapun membantu mereka dalam pengolahan.
‘Kalau seandainya kami berniat menambahkan bahan berbahaya tersebut mungkin kami akan mengolahnya secara tertutup dan menghindari orang lain untuk melihat/menyaksikannya.”ujarnya.
Dirinya juga meminta seluruh masyarakat Sabu Raijua, bahwa mereka tidak menggunakan bahan pengawet/perasa karena penjualannya sangat laris.
‘Sekali lagi, Kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menambahkan bahan berbahaya Borax dalam olahan Bakso kami, dan kami siap untuk dilakukan pemeriksaan lagi, dengan catatan kami sendiri yang membawa olahan Bakso kami dengan disaksikan petugas”tegasnya
Diakhir dalam tulisannya mengatakan dugaan ada upaya agar menghancurkan usaha mereka dengan cara menghancurkan usaham dan nama baik mereka.
“Kami menduga ada upaya orang-orang tertentu untuk menghancurkan usaha kami /nama baik kami dengan cara-cara yang tidak terhormat, tidak terpuji” tutupnya
Diberitakan sebelumnya, pemda Sabu Raijua memberikan peringatan keras kepada dua pemilik warung bakso di Sabu Raijua yang diduga memproduksi atau menjual bakso yang mengandung boraks yang merupakan zat kimia berbahaya yang tidak seharusnya ada dalam makan.
Kedua warung bakso tersebut adalah Warung Bakso Mas eko dan warung bakso Wahyu.
Peringatan tersebut termuat dalam surat yang ditandatangani langsung oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Ir. Titus Bernardus Duri dengan nomor 400/792/DKPPKB-SR/IX/2024.
Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2024 itu , menjelaskan bahwa menindaklanjuti hasil uji Laboratorium pada Loka POM di Ende terhadap bakso yang diproduksi oleh dua warung makan tersebut positif mengandung boraks.
Dalam surat yang sedang viral itu dijelaskan bahwa Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2012 tentang pangan , UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan Gizi Pangan.
Oleh karen itu, melalui surat tersebut, pemda memperingatkan kedua pemilik Warung agar tidak melakukan produksi atau menjual bakso mengandung bahan kimia berbahaya.
Didalam surat tersebut , pemda menegaskan bahwa melalui instansi terkait akan melakukan uji ulang dalam waktu dekat dan apabila masih ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya seperti boraks, Formalin, Metanil, yallow dan Rhodamin B maka kepada yang bersangkutanakan ditindak sesuai hukum yang berlaku.