WBN │ Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia atau yang disingkat dengan Kompak Indonesia, secara resmi melaporkan dugaan korupsi perusahaan asing, Foster Oil ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI, (12/10/2020).

Dikutip media ini, Kompak Indonesia melalui materi rilis Pers (12/10/2020), mengungkapkan Perusahaan Migas asal Singapura Foster Oil and Energy PTE. Ltd. yang terlibat dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat, diindikasikan telah merugikan negara dalam hal ini Pemkot Bekasi. Karena itu Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) membuat Laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan asing tersebut.

Berikut kutipan rilis Pers oleh Kompak Indonesia.

Foster Oil, Perusahaan Migas Asal Singapura, Rugikan Pemkot Bekasi Ratusan Miliar

Perusahaan Migas asal Singapura Foster Oil and Energy PTE. Ltd. yang terlibat dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat, diindikasikan telah merugikan negara dalam hal ini Pemkot Bekasi. Karena itu Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) membuat Laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan asing tersebut.

Surat Laporan dugaan korupsi disampaikan kepada KPK, Senin, 12/10/2020, pukul 10.00 di Gedung KPK, Jakarta.  Kompak Indonesia melampirkan satu berkas dokumen pendukung. Selain kepada KPK, Laporan juga dibuat tembusan kepada Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas KPK.

Dalam penyampaian ke KPK, Kompak Indonesia melaporkan Managing Director Foster Oil & Energy Pte.Ltd  an. Izma A. Bursman dan Dhan Akbar Siregar (mantan GM KSO) sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dana dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jabar yang merugikan keuangan negarakhususnya Pemerintahan Kota Bekasi.

Dari penghasilan setiap bulannya terhitung sebesar 348.000 $US atau setara Rp 5.150.400.000 per bulan. Angka sebesar ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, maka kerugian keuangan negara  telah mencapai kurang lebih 18.792.000 $US, atau setara Rp 278.121.600.000.

Foster Oil & Energy Pte.Ltd, adalah sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura namun mungkin dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tapi legal secara hukum. Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD. Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerjasama dengan PT. Pertamina EP melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster sendiri sebagai mitra KSO sebagai operator lapangan.

Sayangnya, sebagai operator dan mitra KSO antara PD. Migas dan Pertamina EP bertindak dengan kewenangan yang teralu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga baik manajemen, keuangan dan pemasaran dikuasai secara mutlak sehingga tidak ada kontrol dan tidak mau diawasi oleh pemerintah Bekasi. Kontribusi dan sumbangsih ke masyarakat dan Pemda Bekasi nyaris tidak ada selama ini sehingga merugikan Pemda Bekasi dan juga kesepakatan-kesepakatan selama ini mereka batalkan secara sepihak.

Disisi lain, keberadaan Pertamina EP sebagai mitra KSO dengan PD Migas Pemda Bekasi terkesan mendiamkan dan mengabaikan perilaku Foster yang selama ini telah merugikan Pemda Bekasi dan kesejahteraan Masyarakat Bekasi. Pertamina EP juga tidak lebih kadang bertindak sebagai kepanjangan tangan Foster dalam melakukan diskusi dan negosiasi dengan PD Migas Bekasi. Semua ini, kami minta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dan telah merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Foster telah bertindak melebihi KSO (PD Migas dan Pertamina EP) padahal dia dipekerjakan oleh KSO.

Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi menemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO. Temuan hasil audit BPKP ini tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Walikota Bekasi. Surat dengan perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster  Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP Periode 2009–Juli 2019. Surat BPKP bernomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020.

Berkaitan denagn hal diatas, Kompak Indonesia dengan ini menjelaskan beberapa data, informasi terkait indikasi tindak pidana korupsi Foster dalam KSO:

  1. Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD. Migas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi melakukan Perjanjian Operasi Bersama Proyek Lapangan Migas Jatinegara atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebuah dari Singapura yang bergerak di bidang migas. Foster Oil & Energy ini merupakan sebuah perusahaan asing yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Singapura. Walau perusahaan asing, Foster Oil & Energy hadir menjadi co-operator dan memiliki secara mayoritas mutlak interest participation sebesar 90%. Sedangkan PD. Migas sebagai Mitra dari PT. Pertamina EP sekaligus pemilik Lapangan Migas Jatinegara justeru hanya memiliki 10% interest participation.
  2. Kehadiran Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebagai perusahaan asing, posisinya dalam JOA bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2007. Ketentuan dalam UU ini menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Selain itu, JOA yang dibuat antara Foster Oil & Energy dengan PD Migas Bekasi bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 19 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa: Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerjasama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesa-sebesarnya bagi kepwntingan rakyat.
  3. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Pertamina EP dan PD. Migas tertanggal 17 Feberuari 2011, PD. Migas adalah mitra dari PT. Pertamina EP. Pada operasionalnya, melibatkan Foster Oil & Enegry dalam posisi sebagai co-operator atau hanya sebagai pendukung dalam pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara namun dalam kenyataannya menguasai secara mutlak dari soal kebijakan hingga penguasaan keuangan.
  4. Sesuai Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, Perihal: Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP, Periode 2009–Juli 2019. Surat dengan nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020, ditujukan kepada: Walikota Bekasi dengan kesimpulan bahwa: PD. Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara. “Hasil audit investigatif tersebut, membuktikan adanya penyimpangan terhadap keuangan Lapangan Migas Jatinegara yang  menimbulkan kerugiaan keuangan perusahaan milik daerah dalam hal ini PD. Migas Kota Bekasi.”
  5. Memperhatikan surat Wali Kota Bekasi Nomor: 539/2094/Setda.Ek, Perihal: Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Negosiasi Ulang Joint Operation Agreement (JOA) antara PD. Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.LTD. Surat tertanggal 17 Maret 2020 dari Walikota Bekasi ini menjelaskan sejak KSO antara PT. Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi ditandatangani sampai saat ini, PD. Migas Kota Bekasi belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai laporan keuangan tahun 2019 PD. Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya hutang operasional yang cukup besar kepada pihak mitra. “Perlu diketahui, Penghasilan (equity)  KSO Lapangan Minyak Jatinegara sekitar 348.000 $US per bulan di luar cost recovery dengan masa operasi produksi  sejak bulan April 2016 sampai dengan bulan Oktober 2020.” Jika ditotal selama 54 bulan beroperasi maka telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 18.792.000 USD atau setara Rp 278.121.600.000.

 

  1. Membaca dan memperhatikan point-point tersebut di atas, pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara (daerah). Untuk itu Kompak Indonesia dengan ini melaporkan Saudara Izma A. Bursman (Managing Director Foster Oil & Energy Pte.Ltd) dan Saudara Dhan Akbar Siregar (mantan GM KSO) atas Dugaan Kuat Korupsi atas penyimpangan dana KSO (PD. Migas) Kota Bekasi dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara. Penyimpangan dana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara (keuangan daerah) Pemerintahan Kota Bekasi selama masa produksi 54 bulan sebesar kurang lebih 18.792.000 USD diluar cost recovery. Atau setara Rp 278.121.600.000; di luar cost recovery.

 

Demikian kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan dan media massa untuk diketahui. Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan limpah terimakasih. Jakarta, 12 Oktober 2020, Hormat, Ketua : Gabriel Goa

Sumber : rilis Pers, Kompak Indonesia. Kontak Person : Gabriel Goa: 081360285235

Tim│ad-redpel-ndra

Share It.....