Sidang Ketiga di PN Makassar, Ahli Waris Lantebung Bira Makassar Harap Putusan Adil

Makassar, WBN– Kasus Sengeketa Lahan di Lantebung, Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar sudah masuki sidang ke 3, namun pihak berlawanan engga hadir dalam persidangan, dan membuat pihak ahli waris Labbai bin Sonde berharap jadi suatu pertimbangan khusus bagi Hakim.

Berawal dari polemik Kepemilikan lahan yang dimana diduga hak lahan atas Ahli Waris Labbai bin Sonde diduga diserobot oleh Oknum hingga merugikan pihak ahli waris saat dilakukan ganti Kerugian terkait Proyek Jalur Kereta Api.

Menurut Irwan Ilyas selaku perwakilan Ahli Waris, dalam Sidang ketiga ahliwaris labbai bin sonde,lagi lagi Ramlan latif / Bumikarsa tidak hadir tanpa keterangan pasti, sedangkan BPN kota makassar hadir, sidang mediasi tidak bisa di lanjutkan.

“Bumikarsa terkesan menghalangi proses persidangan, sebelum proses mediasi ahliwaris pemilik lahan SK Redis Labbai bin Sonde berbincang bincang dari BPN Kota Makassar menjelaskan permasalahan selama ini yang tak kunjung selesai karena masih ada oknum oknum di kantor BPN Kota Makassar yang mau memikul dosa lama dari senior senior nya”, jelas Irwan Ilyas kepada awak media pada Selasa, 26 November 2024.

Selain itu Irwan juga Ilyas juga menambahkan,”Dari awal penerbitan SHM , perubahan dan penerbitan SHGB PT. Bumikarsa yang di keluarkan Kantor Pertanahan sudah cacat administrasi, namun masih terus menerbitkan turunannya, ini sangat luar biasa, ahliwaris pemilik lahan SK Redist Labbai bin Sonde berharap di persidangan ini bisa lebih jelas kepemilikan Lahan Ahliwaris Labbai bin Sonde dan berkekuatan Hukum tetap, dan sidang lanjutan di jadwalkan kembali di tanggal 5 Desember 2024, semoga pihak dari Ramlan Latif SH / PT. Bumikarsa hadir dan bisa menjelaskan kepemilikan di depan persidangan”, tutupnya.

Share It.....