
Makassar,WBN– Terkait Ganti Kerugian Jalur Proyek Kereta Api di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar sudah masuki sidang ke 5 di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 10 Desember 2024.
Hingga sidang ke 5 pihak Berlawanan juga tak Kunjung Hadiri Sidang, namun Pihak Ahli Waris Labbai Bin Sonde tetap hadir sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Irwan Ilyas selaku pihak ahli waris anggap bahwa sidang di PN Makassar wujud dari adanya dugaan oknum yang mencoba untuk mengambil sebagian hak terkait Ganti Kerugian Jalur Proyek Rel kereta api.
“Kami menempuh upaya hukum agar bagaimana hak kami semua selaku ahli waris dari Labbai Bin Sonde mendapat keadilan, karena berdasarkan dengan kepemilikan SK Redist yang telah keluar yang dimana lahan tersebut sah milik Labbai Bin Sonde, dan kami berharap putusan nanti bisa memberikan keadilan buat kami selaku pihak ahli waris”, terang Irwan Ilyas kepada awak media pada Selasa 10 Desember 2024.
Selain itu Irwan Ilyas juga mengatakan bahwa yang dimana pihak BPN Kota Makassar anggap sebagian lahan kami milik Ramlan Latif/Bumi Karsa kami menduga itulah adalah oknum yang ingin mengambil keuntungan dalam proyek rel kereta.
“Kami duga itu adalah Oknum karena dimana berdasarkan Sertifikat HGB kenapa bisa ingin terlibat dalam proses Ganti Kerugian Jalur Proyek Kereta Api, padahal awalnya mereka buat sertifikat hak milik namun terbantahkan hingga ia buat SHGB”,jelasnya.