
“Berita tersebut juga diharapkan menjadi motivasi anak lainnya agar bisa meraih prestasi sesuai bidang yang ditekuni,” kata wartawan yang selama 32 tahun bertugas di media Republika ini.
Selain itu, Rusdy menuturkan berkaitan dengan pemberitaan terhadap anak yang berhadapan dalam hukum, baik sebagai korban maupun pelaku, wartawan PWI Kota Depok berpedoman pada pemberitaan ramah anak.
“Dalam hal pemberitaan anak yang berhadapan dengan hukum, tentunya yang dipedomani adalah tidak menyebutkan identitas anak secara lengkap, yang bisa mengungkap identitas anak,” tutur Rusdy.
Lanjut Rusdy, nama anak disebut inisial, begitu juga dengan orang terdekat seperti orangtua, kakak, adik atau lainnya yang berkaitan dengan dalam permasalahan hukum yang dihadapi.
Selain itu, lanjutnya, alamat anak juga tidak dituliskan secara lengkap, tapi cukup dituliskan pada level kecamatan.
“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap psikologis anak untuk menghindari trauma karena permasalan yang dihadapinya diketahui oleh banyak,” pungkas peraih Press Card Number One (PCNO) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 ini. (Lismi)