
Media Warisan Budaya Nusantara
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kawa di Kabupaten Nagekeo NTT, Petrus Selestinus, SH membagikan sejumlah catatan kritis menanggapi carut marut urusan ganti rugi lahan, atas Program Strategis Nasional, Bendungan Mbay Lambo di Nagekeo Pulau Flores.
Sorotan tajam diutarakan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, SH, yang juga selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Kawa.
Sorotan tersebut disampaikan usai Petrus Selestinus menemui pihak Pengadilan Negeri Bajawa, pada Jumat (13/6/2025), kepada wartawan di depan Kantor PN Bajawa.
Petrus Selestinus menyoroti tata kelola anggaran ganti rugi lahan, yang dalam fakta menuai deretan perkara tanah, namun tidak sama sekali dilakukan konsinyasi anggaran kepada pihak pengadilan.
Menurut dia, dengan tidak dilakukan konsinyasi, potensi salah guna anggaran negara sangat besar.
Petrus Selestinus juga menyoroti kedudukan dading sepihak, atas dinamika Masyarakat Adat Kawa dengan Redu, Isadan Gaja.
Dia menilai keberadaan dading untuk menelikung kesepakatan berbagi hasil 60% dan 40%, antara Masyarakat Adat Kawa bersama Perwakilan Tokoh Masyarakat Adat Redu, Isa dan Gaja.
“Dading yang beredar adalah abal-abal. Dading sepihak, tanpa melibatkan Masyarakat Adat Kawa, padahal keputusan Dading menyeret butir kesepakatan resmi antara Masyarakat Adat Kawa dengan Redu Isa dan Gaja”, kata Petrus Selestinus, SH (13/6).
WBN