Bendungan Mbay Lambo : Masyarakat Adat Kawa Lapor LMAN, Ada Upaya Pencairan Ilegal

Media Warisan Budaya Nusantara

Persekutuan Masyarakat Adat Kawa di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Kuasa Hukum, Petrus Selestinus, SH melaporkan kepada Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), dugaan upaya ilegal pencairan uang negara untuk pembayaran ganti rugi tanah Bendungan Mbay Lambo kepada pihak yang tidak berhak.

Laporan resmi Persekutuan Masyarakat Adat Kawa melalui Kuasa Hukum Petrus Selestinus, SH tertuang dalam surat resmi Nomor : 057/PST-ASS/VIII/2025, tanggal 4 Agustus 2025, disampaikan kepada Direktur Utama LMAN, Kristijanindiyati Puspitasari.

Sejumlah Tokoh Persekutuan Masyarakat Adat Kawa, Urbanus Papu, Dominggus, Vinsensius Penga, Andreas Meo, Gaspar Geru dan Klemens Lae, melalui keterangan penegasan bersama, diterima redaksi berita media ini, pada Selasa (5/8/2025), mengungkapkan bahwa Panitia Pengadaan Tanah yang diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam pelaksanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Mbay Lambo, telah menimbulkan sejumlah persoalan berupa sengketa kepemilikan lahan, terutama penetapan pihak-pihak yang berhak menerima ganti rugi lahan.

“Terdapat upaya untuk mencairkan uang ganti rugi pembebasan tanah melalui rekayasa pemilikan tanah. Upaya seperti ini sarat aroma korupsi”, kata mereka.

Mengutip isi surat laporan yang disampaikan kepada Direktur Utama LMAN, Kristijanindiyati Puspitasari, Nomor : 057/PST-ASS/VIII/2025, tanggal 4 Agustus 2025, Persekutuan Masyarakat Adat Kawa menegaskan, terdapat masalah perselisihan hak atas tanah, antara Persekutuan Masyarakat Adat Kawa di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, dengan Persekutuan Masyarakat Suku Redu, Isa dan Gaja di Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, atas bidang tanah dengan NIB 493 dan NIB 496.

Dalam perselisihan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo telah melakukan mediasi, dan berhasil menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat, yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : 008/PEM-NGK/264/XI/2021, tanggal 29 November 2021, bertempat di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo.

Berita Acara Kesepakatan dibuat di hadapan dan disaksikan oleh Camat Aesesa Selatan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Nagekeo, Perwira Penghubung Kodim 1625 Ngada – Nagekeo, diketahui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nagekeo.

Disepakati Nomor Bidang Tanah 493 dan 496 hasil pengukuran BPN Nagekeo untuk PSN Bendungan Mbay Lambo, terdistribusi menjadi dua bagian yang dibagikan kepada Persekutuan Masyarakat Adat Kawa sebesar 60%, dan kepada Suku Gaja yang mewakili Suku Redu, Isa dan Gaja sebesar 40% dari total nilai ganti kerugian terhadap dua nomor bidang tanah tersebut.

Dalam musyawarah kesepakatan tersebut pihak Persekutuan Masyarakat Adat Kawa diwakili oleh Tokoh Adat Urbanus Papu, Vinsensius Penga, Andreas Meo, Gaspar Geru, Klemens Lae. Sedangkan dari Suku Redu, Isa dan Gaja diwakili oleh Leonardus Suru, Gabriel Bedi, Gaspar Sugi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado.

Namun demikian, pada saat hendak dilakukan pembayaran, muncul gugatan perdata pihak ketiga oleh Fransiskus Ngeta,menggugat para pihak yang telah bersepakat tersebut beserta isi kesepakatan. Selanjutnya, akibat gugatan perdata tersebut, nomor bidang tanah 493 dan 496 bersama 12 bidang tanah lainnya yang diklaim sebagai bidang tanah ulayat Suku Redu, yang terkena pembebasan untuk lahan pembangunan Bendungan Mbay Lambo, menjadi obyek sengketa, sehingga pembayaran ganti rugi dibatalkan.

Selanjutnya dalam perkara gugatan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa, melakukan mediasi penyelesaian secara perdamaian, akan tetapi mediasi tersebut gagal mencapai kata sepakat.

Kuasa Hukum Persekutuan Masyarakat Adat Kawa, Petrus Selestinus, SH melalui surat laporan resmi kepada Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), tanggal 4 Agustus 2025, menegaskan, usai upaya mediasi gagal di Pengadilan Negeri Bajawa, pihak Penggugat telah merekayasa sebuah Post Factum berupa kesepakatan perjanjian damai perkara, yang kemudian diklaim sebagai Akta Dading, tanpa melibatkan Persekutuan Masyarakat Adat Kawa, atau sepihak, padahal sesungguhnya mediasi telah dinyatakan gagal dan perkara dikembalikan kepada Majelis Hakim untuk dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan.

Selanjutnya, sebelum perkara dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan, Fransiskus Ngeta selaku Penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan perkara dan pencabutan perkara dikabulkan serta dikeluarkan dari daftar perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa melalui Penetapan Majelis Hakim, Nomor : 2/Pdt.G/2023/PN Bajawa, tanggal 11 Juli 2023.

Petrus Selestinus, SH

Ironisnya, kata Petrus Selestinus,SH, usai dibacakan penetapan oleh majelis hakim, pihak-pihak dalam kesepakatan perjanjian damai tersebut, secara diam-diam menyerahkan kesepakatan perjanjian damai (Dading) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, dan mendesak Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo mencairkan uang ganti rugi nomor bidang tanah 493 dan 496 bersama 12 nomor bidang tanah lainnya .

“Menyikapi permintaan dari perwakilan Suku Redu, Isa dan Gaja, yang diwakili melalui Leonardus Suru, Gabriel Bedi, Gaspar Sugi, Tadeus Betu, Kristoforus Lado, secara ilegal berdasarkan rekayasa perjanjian damai perkara, Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo bersikap mengakomodir, dimana uang ganti rugi hak Masyarakat Adat Kawa diberikan kepada Suku Redu, Isa dan Gaja”, jelas Petrus Selestinus, SH.

“Dading itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian, karena dibuat dengan itikad tidak baik, dan diduga kuat untuk korupsi”, tambah Petrus Selestinus, SH.

Dengan demikian, tegas Petrus Selestinus, Berita Acara resmi kesepakatan yang berisi 60% dan 40% yang sebelumnya menjadi fondasi penyelesaian perkara di meja Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, tanggal 29 November 2021, adalah sah dan berlaku bagi para pihak antara Persekutuan Masyarakat Adat Kawa dengan perwakilan Suku Redu, Isa dan Gaja, meski terkesan diabaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.

“Kami menduga kuat sejumlah oknum terkait, terlibat dalam persekongkolan jahat, apalagi ini berurusan dengan uang dalam jumlah besar. Namun demikian, saya pastikan langkah tegas untuk membongkar permainan kotor akan terus dikerjakan, pantang mundur. Jika tidak ingin terseret masalah hukum, kami ingatkan segera mundur dari permainan. Jangan terjebak iming-iming jatah uang yang hanya berujung di meja hukum. Bekerjalah secara profesional”, tegas Petrus Selestinus, SH.

“Muncul sikap aneh oleh Kepala BPN Nagekeo dalam suatu pertemuan dengan perwakilan Persekutuan Masyarakat Adat Kawa, Urbanus Papu dkk didampingi Kuasa Hukum beberapa waktu lalu, Kepala BPN Nagekeo menjelaskan bahwa dirinya telah ditemui perwakilan Suku Redu, Isa dan Gaja atau kuasa hukumnya dengan menyerahkan kesepakatan perjanjian damai (Dading) dan meminta agar pembayaran ganti kerugian Nomor Bidang Tanah 493 dan 496 dibayarkan kepada pihak Redu, Isa dan Gaja. Nampak sikap gamang dan ragu-ragu Kepala BPN setempat. Ada kecenderungan telah terpengaruh oleh manuver para kepentingan, hingga Kepala BPN Nagekeo meminta pihak persekutuan Masyarakat Adat Kawa meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Bajawa terhadap obyek tanah Nomor 493 dan 496 sudah tidak lagi berada dalam sengketa, agar pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan”, terang Selestinus.

Rangkuman media WBN, Panitera Pengadilan Negeri Bajawa, melalui Surat Nomor : W26-U11/539/AT.02.05/VII/2025, tanggal 3 Juli 2025, menjelaskan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bajawa, memastikan Perkara Perdata dengan Perwakilan Persekutuan Masyarakat Adat Kawa selaku Tergugat V s.d Tergugat X/Tergugat Intervensi XVI-XX/Terbanding VI-X, dinyatakan tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum kasasi, dan juga tidak ada gugatan baru yang menyangkut obyek sengketa untuk Nomor Bidang Tanah 493 dan 496.

“Kami menilai Kepala BPN Nagekeo tidak bisa membedakan mana surat kesepakatan sah dan surat kesepakatan abal-abal. Ini adalah sebuah itikad yang tidak baik, bahkan bertendensi korupsi, mengingat dana ganti kerugian atas bidang tanah, tidak pernah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Bajawa sesuai Perintah UU dan Peraturan Pemerintah, sehingga sewaktu-waktu bisa dicairkan secara tidak bertanggungjawab untuk dialirkan dànanya kepada pihak-pihak yang tidak berhak”, kata Petrus Selestinus.

Terhadap kesepakatan 60% hak masyarakat adat Kawa dan 40% hak perwakilan Suku Redu, Isa dan Gaja, kata Petrus Selestinus, SH, tidak pernah dibatalkan dan tidak ada sengketa lagi, diperkuat dengan Surat Pengadilan Bajawa Nomor : W26-U11/539/AT.02.05/VII/2025, tanggal 3 Juli 2025. Maka sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 2012, ayat (1), pasal 41 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) dan atau Putusan Pengadilan Negeri/Mahkama Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5), dengan demikian Kepala BPN Nagekeo tidak memiliki pilihan lain, selain tetap terikat kepada Berita Acara Kesepakatan semula, yakni 60% hak Masyarakat Adat Kawa, 40% hak Redu, Isa dan Gaja.

Rangkuman WBN, Surat Laporan Masyarakat Adat Kawa kepada Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), atas dugaan upaya ilegal pencairan uang negara untuk pembayaran ganti rugi tanah Bendungan Mbay Lambo kepada pihak yang tidak berhak, tembusannya disampaikan kepada Direktur Pendanaan Pengadaan Tanah LMAN Jakarta, Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi LMAN Jakarta, Kepala BPN NTT, Bupati Nagekeo dan Kepala BPN Nagekeo.

Terhadap laporan resmi kepada Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), pihak Persekutuan Masyarakat Adat Kawa Nagekeo bersama Tim Kuasa Hukum serta aliansi advokasi di dalamnya, menyatakan siaga mengawal seluruh praktek kotor jika ingin mempermainkan hak-hak masyarakat adat Kawa atas pengadaan tanah Program Strategis Nasional Bendungan Mbay Lambo.

“Walaupun secepat kilat kebohongan itu berlari, suatu ketika kebenaran akan mengalahkan”, tutup salah satu tokoh Persekutuan Masyarakat Adat Kawa, Dominggus, Selasa (5/8/2025).

Ket Foto : Perwakilan Tokoh Masyarakat Adat Kawa : Urbanus Papu, Dominggus, Vinsensius Penga 

WBN News

 

 

 

 

 

Share It.....