Maraknya Tambang Ilegal, DPC LBH Maros Desak Dinas ESDM Sulsel Permudah Izin Jangan Persulit

Maros,WBN- Polemik pertambangan Galian C di Kabupaten Maros terus tuai pro kontra atas aktivitas dugaan tambang Ilegal, namun dilain sisi Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros justru menilai adanya masalah dalam proses kepengurusan izin Tambang Galian C ditingkat Provinsi.

Menurut Herman, pelaku usaha yang memang mencari hidup didunia Pertambangan harusnya pemerintah bisa mempermudah semua akses untuk melegalkan Kegiatan tersebut, karena dianggap Persolan Izin yang sulit sehingga Pelaku Usaha Tambang harus secara mandiri demi bertahan hidup di dunia pertambangan.

“Sudah berapa sumber yang saya temui, terkait maraknya Tambang Ilegal karena untuk mengurus izin di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Diduga dipersulit untuk melegalkan Kegiatannya, dimana pelaku pelaku usaha merasa dipersulit atas persyaratannya sendiri”,jelas Herman pada Sabtu, 09 Agustus 2025.

Selain itu Herman mendesak agar pihak Dinas ESDM melakukan evaluasi atas persyaratannya dan berkoordinasi dengan kementerian untuk mempermudah izin para pelaku tambang, bukan mempersulit agar tidak terjadi pelebaran Tambang Ilegal khususnya di Kabupaten Maros.

“Kita harus melihat sebab akibat, karena sebab marak Tambang Ilegal, akibat Izin yang sudah diurus karena persyaratan yang sangat dipersulit, karena berapa pelaku usaha sudah saya wawancarai semua, dan alasannya semua sama”,terang Herman

Share It.....