Tambang Ilegal di Maros: Aparat Diduga Tutup Mata, Ketua LSM KIPFA Desak Tindakan Tegas Sebelum Ada Korban Jiwa

Maros,WBN – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah maraknya kecelakaan maut akibat truk pengangkut material tambang, praktik tambang tanpa izin justru terus beroperasi bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat hukum. Senin, 08/09/2025.

Terbaru, dugaan tambang ilegal ditemukan di wilayah Pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru. Pantauan di lokasi memperlihatkan alat berat beroperasi secara terang-terangan. Warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung dengan dalih pembuatan kolam ikan, namun tanah hasil galian justru dijual ke perumahan dan masyarakat umum.

“Di sana tambang, Pak. Katanya untuk dibuat kolam ikan, tapi tanahnya dijual,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Camat Maros Baru, A. Abbas Maskur, ketika dikonfirmasi menyatakan telah memerintahkan Lurah Pallantikang untuk turun ke lapangan. Namun, Lurah Pallantikang mengaku pihaknya baru mengetahui aktivitas tersebut setelah ada laporan dari media.
“Intinya, kegiatan ini tidak ada izin dari kami. Kami baru tahu setelah dilaporkan,” tegasnya.

Namun yang mengejutkan, hingga kini pihak Polsek Lau maupun Polres Maros belum menunjukkan langkah tegas atas aktivitas yang jelas-jelas berlangsung di wilayah hukumnya.

Ketua LSM KIPFA, Malik, mengecam keras lemahnya pengawasan dan ketegasan aparat.
“Jangan sampai sudah ada korban jiwa baru aparat bergerak. Polsek Lau jangan tutup mata. Pemilik tambang harus dipanggil, truk pengangkut material harus diberi sanksi. Aparat hukum jangan main-main, ini menyangkut keselamatan warga,” tegas Malik.

LSM KIPFA mendesak agar pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait segera menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan serta korban jiwa.

Share It.....