Maros, Sulawesi Selatan,WBN– Program MBG(Makanan Bergizi Gratis) kini jadi buruan segelintir Oknum dengan berkedok Yayasan sebagai payung hukum yang melakukan Kontrak kerja bersama BGN (Badan Gizi Nasional).
Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros sudah melakukan kaji data serta proses Manajemen Program Makanan Bergizi Gratis, namun saat melihat kajian data dan ternyata Yayasan bisa meraup untung yang cukup fantastis dengan bermodalkan Yayasan sebagai payung hukum, cuan bisa dihasilkan dengan nilai fantastis.
Herman Selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros menjelaskan bahwa proses manajemen Program Makan Bergizi Gratis berawal dari Program Presiden Prabowo Subianto melalui BGN (Badan Gizi Nasional), dimana BGN menyalurkan anggaran senilai Rp 15.000 Rupiah untuk satu porsi kepada Yayasan yang berkontrak.
Yayasan yang berkontrak mencari Investor dengan tanggung jawab investor melakukan pengadaan Dapur, mulai dari Lokasi, Bangunan, Kendaraan serta Relawan dan yang hanya diberlakukan untuk Porsi per siswa dan siswi dalam satu Porsinya senilai Rp.10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah.
Investor rata rata menyiapkan anggaran untuk satu Dapur bersekitaran 1,5 Miliar, dan dari selisih 5 Ribu Rupiah itu yang di kumpulkan dari per porsinya dengan jumlah paket porsi yang disiapkan untuk didistribusikan ke tiap tiap sekolah, jadi makin banyak Jumlah Porsi yang disiapkan oleh Dapur Makanan Bergizi, maka makin banyak pula keuntungan yang bisa diraup oleh Investor untuk mengembalikan kembali modal awalnya.
Namun dari selisih 5 ribu rupiah itu juga yang disetorkan ke Yayasan sesuai kesepakatan antara Investor dengan Yayasan sebagai pembuka jalur dari Badan Gizi Nasional.
“Setiap Yayasan pada Umumnya bisa membuka Dapur Hingga 10 Dapur dan bisa lebih sesuai area cover yayasan itu sendiri. Sekarang coba kita berhitung dengan kalkulasi anggaran, contoh dimana 1 Dapur bisa backup 2 ribu Porsi, jadi satu dapur dengan selisih 5 ribu rupiah bisa menghasilkan anggaran senilai 5 Ribu dikalikan 2 ribu Porsi berarti 10 Juta per hari, dikali 20 Hari berarti satu Dapur mendapatkan penghasilan Kotor 200 Juta karena Investor yang tanggung atas semua biaya biaya yang dikeluarkan”,jelas Herman kepada awak media pada Sabtu, 08 November 2025.
Jadi jika Investornya MOU dengan Yayasan dengan setoran Investor ke Yayasan 500 rupiah saja dalam satu porsi untuk satu Dapur berarti 500 Rupiah dikali 2 ribu Porsi berarti Yayasan mendapatkan 1 juta per hari dikali 20 hari kerja berarti Yayasan mendapatkan keuntungan bersih 20 juta per bulan untuk 1 Dapur, jika Yayasan miliki 10 Dapur sisa kita kali 20 Juta kali 10 Dapur berarti Yayasan mendapatkan cuan keuntungan 200 Juta.
“Keuntungan Pemilik Yayasan dengan keuntungan Bersih 200 juta perbulan bermodalkan payung hukum untuk manajemen MBG saya nilai ini suatu bentuk cuan yang sangat luar biasa dikali berapa Yayasan satu Indonesia, pantas saja setiap pemilik yayasan dikelolah oleh Oknum pejabat Publik, karena cuan yang sangat fantastis, itu saja kalau kalkulasi anggaran dengan bajet 10 ribu per porsi, jadi jika pelaksana hanya berikan bajet 8 ribu per porsinya sudah berapa keuntungannya”,jelas Herman.
Selain itu Herman meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Evaluasi atas hal ini, guna dimana serap anggaran bisa lebih diefisiensikan, serta meminta kepada Badan Gizi Nasional untuk mengevaluasi kembali manajemen atas Yayasan.
