Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi mulai 1 April 2026

Media Warisan Budaya Nusantara

Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi, terhitung mulai 1 April 2026.

Berikut uraiannya :

Pemerintah memastikan kondisi umum ekonomi Indonesia stabil dan kuat, stok BBM aman, fiskal terjaga, situasi global jadi momentum untuk penyesuaian pemakaian energi secara wajar dan bijak.

WFH Nasional (Work From Home Nasional), ASN WFH 1 hari/minggu (setiap Jumat), swasta dianjurkan mengikuti.

Tujuan dari kebijakan ini adalah efisiensi, digitalisasi, kurangi mobilitas.

Berikut sektor yang tetap normal yakni
Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap WFO.

Sementara itu untuk sekolah tetap tatap muka normal.

Selanjutnya efisiensi besar-besaran, diantaranya, perjalanan dinas dalam negeri ↓ 50%, luar negeri ↓ 70%.

Pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Dorong transportasi publik.

Refocusing anggaran Rp. 121–130 Triliun dialihkan ke program prioritas, termasuk pemulihan Sumatera.

Pembelian BBM Subsidi, memakai  barcode MyPertamina. Maks 50 liter/hari (non-angkutan umum).

Harga BBM subsidi dan non subsidi tidak ada perubahan.

Makan Bergizi Gratis, fokus 5 hari/minggu kecuali untuk kelompok tertentu seperti asrama, daerah 3T, dan daerah dengan tingkat stunting tinggi. Potensi efisiensi: Rp20 Triliun.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini, tetap tenang, tetap produktif, semua terkendali.

Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis.

Sumber: setkab

W B N

Share It.....