MTQ XXXIV Sulsel di Maros Diduga Jadi Lahan Bisnis Oknum, Pelaku UMKM Dibebani Biaya Tinggi

MAROS,WBN – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 yang akan digelar di Kabupaten Maros selama enam hari, mulai 12 hingga 18 April 2026, kini menuai sorotan.

Kegiatan keagamaan yang seharusnya menjadi momentum syiar Islam sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang bisnis untuk kepentingan pribadi.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya kebijakan tarif sewa tenant yang dinilai memberatkan pelaku usaha. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku UMKM lokal Maros dikenakan biaya sewa sebesar Rp2 juta, sementara pelaku usaha dari luar daerah dibebani hingga Rp3,5 juta.

Kondisi ini menuai reaksi keras dari Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal. Ia mengaku geram terhadap praktik yang dinilai mencederai tujuan utama pelaksanaan MTQ.

“Seharusnya kegiatan ini menjadi ruang pemberdayaan bagi pelaku UMKM, bukan malah dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum tertentu. Ini sangat tidak etis,” tegas Rizal pada Minggu,05 April 2026.

Lebih lanjut, ia menduga adanya keterlibatan pihak ketiga berupa Event Organizer (EO) yang dijadikan sebagai “tameng” dalam praktik yang disebutnya sebagai bagian dari konspirasi bisnis terselubung.

“Penggunaan EO patut diduga hanya sebagai bungkus. Jangan sampai ini menjadi modus untuk mengeruk keuntungan dengan membebani masyarakat kecil,” lanjutnya.

Rizal juga mendesak pemerintah daerah serta pihak penyelenggara agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kegiatan, khususnya terkait pengelolaan tenant UMKM.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal harus menjadi prioritas utama, agar pelaksanaan MTQ benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Jangan sampai kegiatan keagamaan yang sakral ini ternodai oleh kepentingan bisnis segelintir pihak. Kami minta ada evaluasi dan penertiban,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait dugaan tersebut.

Sementara Wakil Bupati Maros yang sekaligus Ketua Panitia saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sementara melakukan kajian dan masukan dari luar.

“Kami masih mengkaji sambil menerima masukan” dari luar termasuk dari koperindag sendiri”, ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara Kadis Koperindag Maros yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga terbitnya berita ini.

Share It.....