Diskusi diikuti oleh Kementerian/Lembaga terkait, yaitu KPPPA, Kejari Jakarta Pusat, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Pusat, RS Polri Kramat Jati, KPAI, Komnas PA, LPAI, PP Muhammadiyah, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Balai Anak “Handayani”, Kementerian Hukum dan Ham, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh kepala balai/loka rehabilitasi social Anak, Kemensos.
Hak NF sebagai Anak Tetap Dipenuhi
NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual. “Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan,” kata Harry kepada peserta rapat. Di sisi lain, Harry menegaskan, pentingnya memenuhi hak NF sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Sejalan dengan hal tersebut, pekerja social dan psikolog Handayani telah melakukan beberapa terapi kepada NF. Saat ini, kondisi NF sudah menunjukkan perubahan kearah yang lebih baik, secara fisik, psikis, sosial dan spiritual. Kondisi fisiknya tampak sehat dan sudah mampu menjaga kebersihan diri. Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya dan merasa nyaman berada di balai. NF bahkan meminta untuk tetap berada di Balai Anak “Handayani” Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa proses yang dilakukan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi NF juga memiliki hak dan kewajiban sebagai anak yang patut dipenuhi. Kejari Jakarta pun mendukung upaya Kemensos, “Kami selalu mendukung proses rehabilitasi sosial oleh Balai Anak “Handayani” Jakarta. Kami juga akan terus memantau,” ucapnya.