
Wanajaya selaku Anggota LSM Peduli Korban Kejahatan Indonesia Serta Yudi Kuntara Selaku Aliansi Peduli Lingkungan dan Alam mengatakan “Pelaku dapat diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya”, jelasnya
Ditambahkannya, selain UU No. 18/2013, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.