Dari kiri Wanajaya selaku Anggota LSM Peduli Korban Kejahatan Indonesia Serta Yudi (Kanan) Kuntara Selaku Aliansi Peduli Lingkungan dan Alam

Wanajaya selaku Anggota LSM Peduli Korban Kejahatan Indonesia Serta Yudi Kuntara Selaku Aliansi Peduli Lingkungan dan Alam mengatakan “Pelaku dapat diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya”, jelasnya

 

Ditambahkannya, selain UU No. 18/2013, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Share It.....