WBN, KAB. BEKASI – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Projo Kabupaten Bekasi (DPC PROJO KAB BEKASI) menggelar rapat kerja (raker) di Rumah Makan Sari Rasa, Desa setia Darma II, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Rapat kerja (raker) saat ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projo Kabupaten Bekasi Rosdiana, Sekretaris Umum Halasan Samosir, Bendahara ibu Yana, dan para ketua yang mewakili bidangnya masing-masing yang sudah tercatat dan terdaftar dalam struktural DPC Projo Kabupaten Bekasi, serta para pengurus dan anggota dari PAC masing-masing kecamatan diwilayah Kabupaten Bekasi. (kamis, 25 Juni 2020)
Dalam sambutan pembukaan raker, sekretaris umum DPC Projo Kab Bekasi Halasan Samosir menuturkan bahwa raker yang pertama kali digelar ini terlebih dahulu mengutamakan pada perkenalan identitas masing-masing struktur yang ada dalam kepengurusan DPC Projo Kab Bekasi. Agar satu sama lain dapat lebih akrab dan mengetahui pertanggungjawabannya. Mengingat DPC Projo Kabupaten Bekasi baru saja mendapatkan legalitas dan keabsahan dari Kesbangpol untuk berdiri sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Tentunya strukturnya pun juga baru terbentuk.
Namun pembahasan rapat kerja (raker) ini juga tidak terlepas dari Program Kerja DPC Projo Kabupaten Bekasi untuk jangka pendek dan jangka panjangnya, yang benar-benar harus diwacanakan dengan matang agar dapat dijalankan secara kondusif dan tepat sasaran.
Selain itu pembentukan anak ranting dan PAC harus segera direalisasikan dan siap untuk bekerja, agar bisa mengawal semua program-program dan visi misi dari pemerintah pusat menuju Indonesia Baru. Terutama apa yang menjadi keluh kesah bagi masyarakat, juga akan diprioritaskan, semua itu sesuai dengan slogan Projo yaitu Setia Di Garis Rakyat. Tentunya ini semua juga sebuah arahan dari Dewan Pimpinan Pusat Projo Se-Indonesia yang di pimpin oleh Budi Ari Setyadi selaku ketua umum, dan juga merupakan Wakil Mentri Pedesaan (Wamendes).
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Ke-Organisasian, Kaderisasi,dan Keanggotaan (OKK) dalam struktur DPC Projo Kab Bekasi Jatomo LumbanGaol menjelaskan sedikitnya peraturan tentang ke-organisasian masyarakat yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2013 kepada seluruh pengurus yang hadir. Beliau menyebutkan beberapa point yang menjadi dasar hukum suatu ke-ormasan, salah satunya menyalurkan aspirasi rakyat, pemberdayaan masyarakat, penyuluhan pelayanan sosial, memelihara dan menjaga, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. “ Itu adalah dasar hukum kita bergerak dilapangan sesuai Undang-Undang KeOrmasan No 17 Tahun 2013. Agar kita semua memahami bahwa suatu ormas itu bergerak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah dan juga Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ” tuturnya.
Hal lainnya yang beliau ungkapkan adalah terkait struktur organisasi yang sudah terbentuk. Menurut Jatomo organisasi itu bisa berjalan apabila strukturnya lengkap. Saya sebagai pimpinan OKK (Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan) yang dipercayakan dalam struktur DPC Projo Kab Bekasi ini, bukan hanya tugas saya saja namun kita semua harus bekerja sama dengan baik.
“Pengurus DPC Projo Kab Bekasi memiliki tugas dan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan yang ada kepada Dewan Pimpinan Pusat Projo, maka dari itu kita semua harus benar-benar menyadari fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dalam struktur DPC Projo Kab Bekasi” tandasnya.
Rapat kerja DPC Projo Kab Bekasi diakhiri dengan pembacaan doa penutup sekaligus ramah tamah antar pengurus, sambil menikmati hidangan yang sudah disediakan.
(Ayu | Redpel ndra)