Foto : Kuasa hukum Penggugat (Suprianto Sahupala, S.H)
WBN, Maluku Tengah – Sidang ketiga kasus pembangunan Pasar Terapung Tehoru berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Masohi hari ini Rabu (17/02/21).
Pantauan awak media warisanbudayanusantara.com melalui kuasa hukum warga terdampak, Suprianto Sahupala, S.H., mengatakan sidang berlangsung hari ini merupakan sidang ketiga dengan agenda replik sidang di tunda sampai tanggal 24 dengan agenda duplik dari penggugat dan selanjutnya akan diadakan sidang komisi pada objek sengketa tanggal 26 jika tidak ada halangan.
” Pihak Penggugat terkait dengan jawaban dari para Tergugat (duplik) yang intinya dalam poin 6 , berbunyi bahwa tergugat 1, belum menempatkan para pedagang termasuk para Penggugat / memfungsikan pasar a qua oleh karena bangunan pasar penyelesaian pekerjaannya belum rampung seratus persen yang pada saat pengerjaannya di tahun 2017 disebabkan oleh hal tekhnis. Oleh karena itu Pemda Maluku Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tengah di Tahun Anggaran 2021 telah mengalokasikan dana untuk merampungkan bangunan pasar yang di bangun di Negeri Tehoru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah yang saat ini menjadi objek perkara. Selain itu para Tergugat termasuk Tergugat 1 belum melakukan pembayaran ganti rugi atau tanah dan bangunan terhadap para Penggugat oleh karena pada pertemuan-pertemuan (Tahun 2015 dan Tahun 2016) telah dibahas atau dibicarakan tentang daerah yang terkena dari dampak pembangunan serta kompensasi-kompensasi,relokasi dan biaya ganti rugi terhadap masyarakat yang nantinya terkena dampak dari pembangunan pasar ataupun pengeringan,”ungkap Suprianto.
Suprianto, menambahkan jadi pada intinya di poin 6 jelas, bahwa pihak Penggugat terkait dengan jawaban Tergugat (duplik) ada pengakuan yang belum melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada korban/penggugat sehingga menjadi salah satu pemicu terkendalanya penyelesaian pembangunan pasar dan akan menganggarkan anggaran tersebut di tahun 2021 ini.
Suprianto Sahupala,S.H., mengharapkan dengan dalil Tergugat tersebut dapat menjadi salah satu bukti kepada hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang menguntungkan para Penggugat.
(HS)