Incrah, Pengacara Senior Mbulang Lukas,SH Nilai PDIP NTT Lambat Sikapi Terpidana Kader PDIP Anggota DPRD Ngada

WBN │Pengacara senior asal Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Mbulang Lukas, SH menyampaikan pandangan hukumnya (21/2) menyikapi incrah keputusan Pengadilan Tipikor Kupang NTT terhadap mantan Kepala Desa Wawowae Kabupaten Ngada yang juga sebagai Anggota DPRD Ngada Flores dari perutusan PDIP.

Penegasan Pengacara senior asal Kabupaten Nagekeo, Flores, Mbulang Lukas, SH diutarakan usai membaca kabar berita media ini terkait salah satu Anggota DPRD Ngada, Flores sudah berstatus Terpidana dan menjalani hukuman namun belum adanya keputusan jelas dari Partai Politik bersangkutan kepada khalayak dan juga tentang kekosongan satu kursi DPRD Ngada dari perutusan PDIP.

“Mengapa serba terlambat. PDIP NTT dan PDIP Kabupaten Ngada harusnya lebih responsif dan cepat memberikan informasi kepada khalayak usai keputusan hukum divonis Pengadilan Tipikor Kupang, tanpa upaya Banding atau Kasasi dari pihak Terpidana. Incrah keputusan sudah jelas, dan itu mestinya menjadi acuan kendaraan politik terkait dalam memproses kader. Sartu kursi wakil rakyat jangan dibiarkan kosong, atau kah mungkin kurang butuh kursi perwakilan terisi ya?. Masa hukuman setahun terhitung dengan masa tahanan. Mungkin sudah hampir selesai, tapi proses internal begini terlambat. Publik menyaksikan bagaimana hukum ditempatkan sebagai panglima dan bagaimana contoh merespon incrah hukum di negara ini”, urai Mbulang Lukas, SH yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum Pers Warisan Budaya Nusantara, WBN cabang redaksi NTT.

Ditambahkan Mbulang Lukas, SH, syukur-syukur jika PK atau Peninjauan Kembali diputus setahun, namun jika tidak, ataupun pas dengan masa tahanan, maka usulan Pengisian Lowongan atas kefakuman pun potensial menjadi polemik baru sebagai buah dari keteralambatan dan ketegasan.

Menurut Mbulang Lukas, SH, masyarakat wajib mengontrol Partai Politik dan wajib menyatakan penilaian maupun raport Partai Politik terhadap masalah hukum yang menimpa kader-kader Partai Politik dalam berdemokrasi dan dalam menjunjung kedaulatan hukum di Indonesia.

Baca berita terkait : https://warisanbudayanusantara.com/2021/02/19/satu-anggota-dprd-pdip-ngada-terpidana-partai-minta-petunjuk-dpd-dpp-simak-video/

Dikabarkan sebelumnya, Eksekusi Pidana dijatuhi pada tanggal 03 Desember 2020 atas Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Tahun 2016 s/d 2017 atas nama Terdakwa FPW, Putusan PN Tipikor PN Kupang Nomor : 22/PID.SUS-TPK/2020/PN Kupang, Tanggal 25 November 2020 Amar : Pidana Penjara terhadap Terdakwa I dan II selama 1 (satu) Tahun Pidana Penjara terhadap Terdakwa III selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, Denda masing-masing Rp. 50.000.000,-subsidiair1 (satu) bulan kurungan Uang Pengganti dibebankan kepada Terdakwa III sebesar Rp. 351.954.173,- subsidiair 5 (lima) bulan penjara.

Atas Keputusan Incrah Pengadilan Tipikor NTT, Terpidana tidak melakukan upaya hukum Banding ataupun Kasasi, namun mengajukan PK. Dalam kamus hukum, upaya Hukum PK disebut upaya hukum luar biasa, dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

DPC PDIP Kabupaten Ngada, Flores melalui Sekretaris DPC PDIP Ngada, Aloysius Soa dalam keterangan pers di Bajawa (17/2), mengatakan PDIP Ngada tengah meminta petunjuk tingkatan PDIP teratas, dengan cara menyurati DPD dan DPP PDIP guna mengambil langkah-langkah kebijakan dan keputusan di daerah.

Dikutip media ini, penegasan serupa dibenarkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Ngada, Maria Lali dalam konfirmasi redaksi media ini (19/2).

“Ya benar yang dikatakan oleh Sekretaris DPC. Demikian adanya”, jawab Ketua DPC PDIP Ngada, Maria Lali.

Ket Foto Nerita : Mbulang Lukas, SH

WBN │Editor / Aurel│Redpel Aurel-Hendra

Share It.....