Desak Bupati DPRD Ngada Tidak Terjebak Masa Lalu, Pemilik Lahan SDI Wogo Layangkan Somasi

WBN│Pemilik tanah Sekolah Dasar Inpres Wogo wilayah Desa Ratogesa, Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada Provinsi NTT, dalam hal ini ahli waris Sa’o (Rumah, red) Adat Longa Ngeo, Suku Kelu, Ibu Klara Baba (78) yang juga selaku Ketua Soma Suku Kelu Longa Ngeo melalui Kuasa Hukum Mbulang Lukas, SH, Vinsensius V.G. Wogo, SH, Hendrikus D Dhenga, SH secara resmi mengajukan somasi, Jumad (11/6/2021) menyikapi tindakan pengukuran tanah oleh Petugas Kantor Pertanahan Ngada tanggal 25 Mei 2021 dalam rangka penerbitan sertifikat hak di atas tanah milik mereka di lokasi SDI Wogo.

Red, Somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam yurisprudensi istilah somasi biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.

Sebelumnya dikabarkan media ini, (4/6/2021) Kabag Hukum Pemda Ngada, Yohanes Gae, SH saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya Kantor Daerah Kabupaten Ngada membenarkan Pemda Ngada sudah mengundang Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengukuran lokasi tanah SDI Wogo untuk kebutuhan penerbitan sertifikat tanah sebagai asset daerah.

Dikutip media ini, Pemda Ngada melalui Kabag Hukum Yohanes Gae, SH memberikan batas waktu hanya Empat Belas Hari kepada Suku Kelu Sa’o Longa Ngeo guna mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bajawa.

Rangkuman WBN, (11/6/2021) somasi ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Ngada, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, tembusan Wakil Bupati Ngada, Ketua DPRD Ngada, Ketua Komisi A DPRD Ngada, Kapolres Ngada, Camat Golewa, Kapolsek Golewa, Kepala Desa Ratogesa dan Kepala SDI Wogo.

Dikutip WBN, (11/6/2021), berikut petikan materi somasi untuk Pemda Ngada berdasarkan rilis diterima redaksi berita WBN.

Bersumber pada surat keberatan dan penolakan pensertifikatan tanah milik Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu tertanggal 31 Mei 2021 oleh Klara Baba ditujukan kepada Bupati Ngada dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada serta keterangan-keterangan yang diperoleh maka Kuasa Hukum Klara Baba menyampaikan Somasi terhadap tindakan pengukuran tanah pada tanggal 25 Mei 2021 untuk kepentingan penerbitan sertifikat dan dijadikan asset daerah atas tanah adat milik Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu dan atau klien yang terletak di Mala Belu Desa Ratogesa Ngada.

Tanah atau lokasi yang saat ini terdapat bangunan SDI Wogo, rumah-rumah Guru dan Posiandu pada lokasi tersebut adalah bangunan yang berdiri di atas tanah adat Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu yang pada tahun 1977 perna diizinkan kepada BP3 Sekolah untuk membangun SDI Wogo atas permintaan Ketua BP3 dengan perjanjian lisan akan membantu membangun rumah adat Longa Ngeo Suku Kelu namun dalam kenyataannya tidak perna dipenuhi.

Demi kepentingan pendidikan generasi atau anak-anak pada saat itu Ibu Klara Baba selaku pemegang hak yang sah dan juga selaku Kepala Soma Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu atau sebagaimana adat tradisi Bajawa Matrilineal menunjuk lahan seluas kurang lebih 1 hektar dengan batas-batas : Utara dengan Jalan Raya Wogo-Maumbawa, Timur dengan tanah milik Klara Baba/Nikolaus Fono, Selatan dengan Welu Gue, Evi Koba dan Andreas Ngai, Barat dengan tanah milik Agnes Du’e, namun seiring perjalanan waktu untuk kebutuhan lapangan permainan anak-anak sekolah, Ibu Klara Baba kembali memaklumi kebunnya dipinjam pakai untuk lapangan olahraga sekolah, statusnya sebenarnya adalah hak pakai dengan pemegang hak tetap berada pada tangan ahli waris dalam hal ini Ibu Klara Baba.

Sejak tahun 1977 lahan tersebut telah dipakai dengan cuma-cuma tanpa gangguan dan belum perna terjadi penyerahan resmi ataupun pelepasan hak secara adat dan peletakan batu adat dari Ibu Klara Baba selaku ahli waris sah.

Selain telah melakukan keberatan sebelumnya dan pada pertemuan klarifikasi tanggal 25 Mei 2021 tidak adanya penyelesaian tuntas dan Pemda mengklaim sebagai aset daerah dengan alasan sudah ada bukti-bukti pelepasan hak, namun Pemda Ngada tidak transparan membuka bukti-bukti walaupun diminta oleh pihak ahli waris Longa Ngeo Suku Kelu, maka diduga kuat telah dipraktekan tindakan menyembunyikan bukti kepada publik hingga berakibat pihak ahli waris Ibu Klara Baba tidak mengetahui siapa pelaku tindakan pelepasan hak tanah adat Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu kepada Pemda Ngada.

Dinilai, sikap dab pernyataan hukum Kabag Hukum Pemda Ngada sangat berlebihan ketika berhadapan dengan masyarakat kecil komunitas adat yang mempertahankan hak-hak adatnya yang sesungguhnya dilindungi oleh konstitusi dan telah berjasa puluhan tahun memberikan tanah secara cuma-cuma untuk kepentingan pendidikan diikuti kesehatan melalui pembangunan posiandu, dan juga pembangunan rumah-rumah guru serta dipakai pula lapangan untuk olahhraga pelajar, namun dibalas dengan cara Pemda mendesak bahwa harus melalui laporan kepada pihak Pengadilan yang diketahui akan menelan biaya tidak sedikit dan menjadi beban baru untuk masyarakat kecil demi menjelaskan kebenaran yang sesungguhnya kepada Pemerintah.

Diterangkan, sesungguhnya tanah di lokasi SDI Wogo, Rumah Guru, Posiandu dan Lapangan Sekolah SDI Wogo adalah bagian dari satu kesatuan tanah adat milik Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu yang selanjutnya ahli waris sah dipegangu oleh Ibu Klara Baba.

Segala bentuk peralihan hak berupa jual beli lahan, ataupun pelepasan dalam bentuk apapun, oleh siapa pun tidak diketahui oleh Ibu Klara Baba selaku ahli waris sah atau diduga sarat manipulatif dan tidak sah.
Tindakan Petugas Pertanahan Ngada yang terus melakukan pengukuran di luar dari lokasi tanah yang ditunjuk oleh Ibu Klara Baba adalah tindakan melawan hukum, sewenang-wenang dan tidak dapat dibenarkan.

Dengan telah adanya keberatan juga telah dilakukan klarifikasi kepada Pemda Ngada oleh Ibu Klara Baba dihadiri Badan Pertanahan Ngada namun tidak ada penyelesaian tuntas maka status tanah tersebut adalah tanah sengketa, oleh sebab itu hasil pengukuran tanggal 25 Mei 2021 adalah tidak sah dan harus dicabut, dan Pertanahan Daerah dilarang menerbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama aset Pemda atau milik siapapun,

Saat ditanyai media ini (11/6/2021) di kediamannya Golewa Ngada, Ibu Klara Baba meminta Bupati Ngada dan Wakil Bupati Ngada serta DPRD Ngada tidak terjebak pada berbagai dugaan permainan kotor masa lampau dalam urusan ini, yang telah berakibat kebenaran adat budaya dan peristiwa yang sesungguhnya tidak lagi dijadikan sebagai fondasi dalam mengadministrasi aset yang berkaitan dengan tanah adat.

“Saya minta Pa Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Ngada jangan serta merta dan jangan terjebak dalam permainan kotor puluhan tahun lalu dari urusan tanah di SDI Wogo, karena kebenaran dan adat budaya harus dijaga bersama”, tutup Ibu Klara Baba.

Simak video berita WBN sebelumnya :

Tim WBN│Editor-Aurel

Share It.....