WBN│Bupati Kabupaten Nagekeo, NTT, dr Johanes Donbosco Do mengungkapkan rencana pembangunan perpustakaan dengan konsep baru perpustakaan nasional sebagai dasar pusat peradaban literasi dasar.
Hal ini dirangkum WBN dari paparan pertemuan Bupati dr Johanes Donbosco Do bersama Suku Dhawe yang diwakili oleh 5 rumah pokok, yakni Sa’o Waja Tongananga, Sa’o Waja Kelikisa, Sa’o Waja Kowadhawe, Sa’o Waja Rajo Goa, Sa’o Waja Gakotasi, bertempat di Civic Centre Kantor Bupati Nagekeo, (10/07/2021), Kota Mbay Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT.
Menurut Bupati Don, literasi Budaya dan kewargaan, literasi Nomerik, literasi Digital dan literasi finansial akan tersedia di gedung perpustakan yang akan di bangun di Mbay Nagekeo.
“Perpustakaan ini menjadi rumah atau tempat orang menemukan dan berbagi apakah itu pengetahuan. Rumah peradaban ini di bangun di atas tanah Dhawe, maka Pemkab Nagekeo sangat mengharapkan dukungan dari semua masyarakat Nagekeo khususnya suku Dhawe yang sudah memberikan kontribusi yang cukup besar”, ungkap Bupati dr Johanes Donbosco Do
Bupati Don juga berpesan agar Suku Dhawe kedepannya harus solid menghadapi perubahan dan kemajuan zaman.
Lebih lanjut, Bupati dr Johanes Donbosco Do juga meminta semua ritual, ceritera- ceritera rakyat atau cerita asal mula suku boleh dimuat dalam sebuah buku dan akan disimpan dalam rumah peradaban yang akan menjadi sejarah bagi generasi berikutnya.
“Momentum pembangunan rumah peradaban merupakan momen yang baik, karena akan melahirkan ketaatan dan kepatuhan serta keikhlasan untuk berkorban”, tambah Bupati dr Johanes Donbosco Do.
Selainitu, dalam kesempatan yang berbudaya dan bermartabat itu, Bupati Don juga menghimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dalam segala kegiatan dan proses peletakan Batu pertama nanti. Bupati Don juga menyampaikan secara khusus ucapan terimah kasi kepada Suku Dhawe Mbulang Lukas, SH selaku Ketua Lembaga Persekutuan Masyarakat Adat Suku Dhawe (LPMAD) yang sudah menjadi Saksi Perkara Gugatan lahan penyerahan kepada Pemda Nagekeo yang statusnya kembali semula sesuai sertifikat berdasarkan penyerahan tanah oleh suku Dhawe.
Bupati dr Johanes Donbosco Do juga menyampaikan usai pembangunan gedung perpustakaan akan disusul dengan pembangunan Polres Nagekeo pada saat pandemi Covid-19 mulai meredah. Berikutnya Kejaksaan Agung, kata Bupati dr Johanes Donbosco Do, akan turun untuk melihat lahan yang akan di bangun Kantor Kejaksaan, menyusul Kantor Pengadilan.
Bupati Don juga menyapaikan agar ritual adat benar benar dipersiapkan secara baik, segala kebutuhan atau perlengkapan untuk kegiatan ritual termasuk transportasi dipersiapkan secara baik oleh Pemkab Nagekeo.
“Ini menjadi fondasi dasar bahwa Kabupaten Nagekeo sebagai Kabupaten Literasi yang ditetapkan oleh Gubernur benar benar kita terapkan, mulai dari fondasi pembangunan gedung perpustakaan sebagai rumah peradaban literasi. Perlu kita perhatikan dan petik pesan moral dari kegiatan ritual tersebut”, urai Bupati dr Johanes Donbosco Do.
Dikutip WN, Tokoh Adat Sa’o Kowadhawe Suku Dhawe, Mus Jera dan Mat Yani menyampaikan dukungan sepenuhnya untuk pembangunan gedung perpustakaan.
Mus Jera dan Mat Yani menyampaikan tanah sudah diserahkan kepada pemerintah, sebagai hak pemerintah untuk membangun.
Mus Jera dan Mat Yani juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Nagekeo karena masih mengingat jasa baik Suku Dhawe, sehingga segala kegiatan pembangunan di atas Tanah Ulayat Suku Dhawe masih melibatkan tokoh-tokoh Suku Dhawe dan pelaksanaan ritual menurut Adat dan Budaya Suku Dhawe.
“Harapan kedepannya kegiatan seperti ini menjadi contoh dan pembelajaran bagi generasi penerus untuk menghargai adat budaya’, kata Mus Jera dan Mat Yani.
Dalam kesempatan itu, Ketua Lembaga Persekutuan Masyarakat Adat Dhawe (LPMAD), Mbulang Lukas, SH menyampaikan dukungan sepenuhnya dari Suku Dhawe untuk Pembangunan Gedung Perpustakaan.
Mbulang Lukas, SH sangat berharap agar tanah yang sudah d serahkan oleh Suku Dhawe sebaiknya segera dimanfaatkan oleh pemda sehingga tidak menjadi tanah sengketa karena proses pembiaran atau penelantaran tanah sangat berpotensi disalah guna dalam perkembangannya.
“Kewaspadaan dini perlu diterapkan oleh Pemda Nagekeo dalam konteks pembangunan. Agar tidak menjadi konflik berkepanjangan dari tahun ke tahun sehingga menghambat pembangunan daerah ini. Dan mereka yang telah menyerahkan tanah dengan Cuma-cuma tidak dirugikan dan dilibatkan lagi dari waktu ke waktu hanya karna kelalaian pemda sendiri dalam pemanfaatan tanah yang telah diserahkan oleh suku”, tandas Ketua Lembaga Persekutuan Masyarakat Adat Dhawe (LPMAD), Mbulang Lukas, SH
Ketua Lembaga Persekutuan Masyarakat Adat Dhawe (LPMAD), Mbulang Lukas, SH juga minta Pemda Nagekeo mengamankan lokasi-lokasi Ceremonial Adat Nangadhawe dan Nabe yang merupakan simbol sejarah dan tempat Ritual Suku Dhawe agar tidak dirusak oleh kelompok dan pihak manapun.
“Identitas Suku Dhawe itu sendiri adalah fondasi yang patut dilestarikan bersama. Kami berharap agar segera dihentikan kegiatan di atas tempat ritual adat Nangadhawe dan Nabe sesuai kesepakatan dengan Pemda, karena itu merusak nilai history budaya. Dalam penyerahan tanah oleh suku Dhawe kepada Pemda Nagekeo tidak ada pungutan biaya apapun hanya permintaan Suku Dhawe agar Pemda Nagekeo menjaga, menghargai, serta menjamin keberlangsungan tempat tempat yang menjadi Ritual Adat Suku Dhawe Nagekeo Flores”, tutup Ketua Lembaga Persekutuan Masyarakat Adat Dhawe (LPMAD), Mbulang Lukas, SH.
WBN│Rept/Wili │ Editor – Aurel