WBN, INDRAMAYU – Memasuki Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kecamatan Lohener melaksanakan pembinaan aparatur desa sesuai arahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Selasa (25/01/2022).
Pembinaan kepada aparatur desa dilaksanakan dikantor pemerintah desa Langut. Camat Lohbener Drs. H. Masroni., melalui Sekmat Nurlista Afriyani, S.STP., mengatakan bahwa pembinaan perangkat desa merupakan kewajiban Pemerintah Kecamatan Lohbener atas dasar Perintah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indramayu.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Pembinaan Aparatur Desa yang diketuai oleh Sekretaris Kecamatan Lohbener Nurlista Afriyani bersama para kasi kecamatan turun ke bawah melaksanakan pembinaan di masing-masing desa,” ujarnya.
Sementara itu dalam kunjungannya ke Desa Langut Sekretaris Camat Lohbener Nurlista Afriyani menyampaikan dan memberikan arahan kepada aparatur desa untuk lebih memahami tupoksi sebagai perangkat desa sesuai dengan jabatan di struktur pemerintahan desa.
“Kami mendorong aparatur desa untuk responsif terhadap segala permasalahan yang muncul di masyarakat terutama tentang pelayanan publik,” terangnya.
Nurlista berharap kepada segenap aparatur desa untuk betul-betul mampu melaksanakan segala tanggung jawabnya sebagai perangkat desa.
“Terlebih pemerintah pusat telah memberikan perhatian lebih khususnya tentang kesejahteraan aparatur desa dengan adanya kenaikkan Siltap dari pada perangkat desa,” pungkasnya.
Sementara Kuwu Desa Langut H. Juju Juberudin, ST., menyampaikan bahwa, Aparatur Desa dan BPD harus mampu dan bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tidak ada lagi istilah aparatur Pemerintahan desa yang tidak tau tugas dan fungsinya masing- masing”, Tuturnya.
“Tujuan pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat dapat terlayani dengan cepat, tepat dan benar sebagaimana mestinya”, Tutup H. Juju.
Pembinaan kepada aparatur desa ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 154 ayat 1 menyebutkan Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa antara lain dengan memberikan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.
(Anton K)