
Pulau Nias| WBN – Sejumlah wartawan dari berbagai Media, datangi MaPolres Nias menyampaikan laporan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, akun Facebook atas nama Hepi Daeli resmi di laporkan Ke Polres Nias sejumlah wartawan di berbagai media Pada Hari Selasa tanggal 21/09/2021
Hal ini berawal dari Status di media sosial Akun Facebook an. Hepi Daeli Yang menyebutkan wartawan karton tanpa menentukan siapa oknum yang dimaksud dan juga komentar di group WhatsApp menyebutkan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers “silongarorou da’a”(bahasa Nias red) Yang memiliki makna yang tidak menyenangkan.
Rencana Akun FB Hepi Daeli Akan di Polisikan, Diduga Hina Profesi Wartawan
Sejumlah wartawan di berbagai media sudah resmi melaporkan akun facebook Hepi Daeli tersebut, Beberapa Media yg sudah Resmi yang punyak idetintas Wartawan masih Aktif di pulau Nias Provinsi Sumatera Utara ( SU).
Terlihat juga di akun facebook H.D menuliskan wartawan karton begitu juga di dinding komentar akun facebooknya dan di lanjutkan di group WhatsApp sehingga sejumlah wartawan di berbagai media tersinggung dan di duga kuat menyerang profesi wartawan di media sosial.
Menurut salah satu wartawan mengatakan bahwa hal ini sangat ancaman, bagi wartawan Sudah di Lindungi oleh UU Republik Indonesia, kami sebagai Wartawan Kami Harapkan kepada penegak Hukum di Indonesia ini, segera menindaklanjuti Oknum Akun facebook, yang sudah Menghina Mintra Pemerintah, yang sangat meremehkan wartawan.
Di tempat yang sama Menurut salah seorang wartawan yang bertugas di wilayah Pulau Nias,Saat di temui di halaman Polres Nias menyampaikan bahwa hari ini 21/09/2021 telah resmi kita laporkan dan telah di terima oleh Polres Nias
“Hari Ini kita telah melaporkan akun Facebook tersebut pada hari selasa 21/09/2021 sekira pukul 15.45 wib, dan telah di terima oleh Polres Nias,” Ujarnya
Lanjutnya,” Kita berharap agar benar-benar di tindak lanjutin oleh pihak Penegak Hukum, agar tidak sewena-wenang siapa pun menghina wartawan,”
Lanjutnya”Bersabar itu baik.tapi sebagai manusia ada batasnya.segera buat laporan pengaduan ke pihak kepolisian atas kasus tidak menyenangkan melalui media sosial,”
Sejumlah wartawan sangat meminta perlindungan hukum kepada Kepolisian karena di duga kuat komentar H.D Penghinaan profesi wartawan dan UU no.40 tahun 1999 tentang Pers, Karna Wartawan itu kemintraan Pemerintah.
Yeremia