Fasilitas Umum Sangat Erat Hubungan Dengan Hak Asasi Manusia dan Pasal yang Mengatur Hukum Pidana

Pasal pasal yang mengatur tindak dan pertanggung jawaban pengembang perumahan/pertokoan, kawasan pemukiman, bahwa penyiapan prasarana, sarana sudah di atur dalam UU No.1Tahun 2011 tentang Kawasan dan Perumahan.

Semoga sedikit banyak menjadi tambahan pengetahuan tentang permasalan yang terjadi pada pemilik Ruko IBC Jl. Guntur, Kel. pakuwon, Kec. Garut kota dan menjadi pengetahuan masyarakat luas agar masyarakat jika ada pengembang yang akan membangun Perumahan, Pertokoan di linggkungan, masyarakat dapat memonitor, mengamati, meneliti apakah Pengembang sudah mengikuti persyaratan sesuai dengan UU, PERPRES, PERMEN yang di dalam aturan ada Pasal yang mengatur, menjekaskan tentang Pembanguan Kawasan, Perumahan.

Jika kita kaji dari dasar UU di atas dapat kita simpulkan pelanggaran hukum yang di lakukan PT. CPHP banyak mengandung pelanggaran diantaranya:
1. Tidak menyelesaikan PSU
2. Pengalihfungsi bangunan yang semula Mal menjadi ruko.
3. Melanggar hak asasi manusia.
4. Melanggar sateplan Awal
5.Pelanggaran hukum Negara
6. Pelanggaran UU dan PERMEN, Perpres.
7. Pelanggaran serah terima.
8. Melangar kesepakatan bersama yang di buat bersama warga.
Dan masih banyak lagi kajian untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan PT. CPHP

Semoga tulisan ini dapat menjadi pengetahuan bagi masyarakat agar masyarakat tidak terlalu awam pada peraturan Pembangunan Kawasan Perumahan.
Masih banyak kekurang tulisan ini semoga sedikitnya bermanfaat bagi masyarakat yang membaca. Jika masyarakat memahami dapat terhindar dari sikap Pengembang yang berlaku tidak baik dan semena-mena pada masyarakat, seperti yang terjadi di lingkungan Ruko IBC.

Share It.....