WBN, INDRAMAYU – Pemerintah Desa Karang Layung Kecamatan Sukra kabupaten Indramayu gelar musyawarah desa untuk menyusun RPJMDes Tahun 2022-2027, kegiatan penggalian gagasan melalui forum musyawarah desa, Musdus diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, seperti para ketua RT dan RW, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat, dan lain-lain. Musdus dilakukan dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Musdus merupakan forum penggalian gagasan berbasis partisipasi masyarakat, yang dilaksanakan diaula kantor desa setempat, Senin (27/12/2021).
Kepala Desa (Kades) Karang Layung, Kuwu H. Kasmana, SH., mengatakan melalui musdus diharapkan program kegiatan pembangunan yang dilakukan di Desa Karang Layung untuk 6 tahun ke depan betul-betul merupakan cerminan kebutuhan masyarakat.
Kasmana menambahkan, penggalian gagasan dalam musdus dilakukan dengan menggunakan 3 alat kaji yaitu, peta sosial, kalender musim, dan bagian kelembagaan.
Musdus merupakan agenda tahunan dimana dalam acara ini seluruh peserta musyawarah mencermati kembali RPJMDes dan membahas daftar usulan kegiatan Prioritas Pembangunan Jangka Pendek. Masyarakat seharusnya berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan masa depan desa. Masyarakat juga harus memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
Lanjut Kasmana, dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2022 di Desa Karang Layung Perlu melihat kembali Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2021. Karena Program dan Kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2021 khususnya dibidang Pembangunan.
“Kami selaku Pemerintah Desa berharap kepada seluruh peserta yang hadir di acara Musdus dapat menyepakati Usulan Prioritas di Tahun 2021 yang tertunda dapat diajukan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022,” jelas Kuwu Kasmana.
Camat Sukra Drs. H. Achmad Mansyur, M.Si., melalui Sekmat Dadang Supriatna menjelaskan, RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai, ada beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun.
“RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun dan ditetapkan di tahun berjalan,”katanya.
Di dalam RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama kepemimpinanya.
Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des) merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Desa, jelas Dadang.
(Anton K)