WBN, INDRAMAYU – Memasuki tahun anggaran 2022, Pemerintah Kecamatan Arahan melaksanakan pembinaan aparatur Pemerintah Desa (PemDes) Cidempet, Kegiatan ini dilaksanakan dikantor Desa Cidempet, Senin (27/12/2021).

Pembinaan kepada aparatur desa ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 154 ayat 1 menyebutkan Camat atau sebutan lain melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa antara lain dengan memberikan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Pembinaan Aparatur Desa yang diketuai oleh Sekretaris Kecamatan Arahan bersama para kasi kecamatan turun ke bawah melaksanakan pembinaan di masing-masing desa,” ujar Camat Arahan Drs. Uus Wuspito.

Dalam setiap kunjungan ke desa, tim kecamatan menyampaikan dan memberikan arahan kepada aparatur desa untuk lebih memahami tupoksi sebagai perangkat desa sesuai dengan jabatan di struktur pemerintahan desa. “Selain itu juga mendorong aparatur desa untuk responsif terhadap segala permasalahan yang muncul di masyarakat terutama tentang pelayanan publik,” terangnya.

Uus berharap kepada segenap aparatur desa untuk betul-betul mampu melaksanakan segala tanggung jawabnya sebagai perangkat desa. “Terlebih pemerintah pusat telah memberikan perhatian lebih khususnya tentang kesejahteraan aparatur desa.

“Ada beberapa regulasi terkait dengan tugas pokok secara bertahap untuk 2022 kita sudah agendakan rutin pertriwulan dilakukan pembinaan, Insha Allah bisa terwujud ke good goverment state,” pungkasnya.

Kuwu Desa Cidempet Muhafidin, M.Pd., mengatakan maksud dari pembinaan administrasi adalah agar Kepala Desa dan Perangkat Desa memahami akan pentingnya penguasaan administrasi sebagai modal untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Lebih lanjut Muhafidin menyampaiakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat terkait dengan kewajiban yang harus diselesaikan oleh Desa pada tiap-tiap tahun.

Administrasi Pemerintahan Desa bisa disebut sebagai manajemen penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, yang meliputi Pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa, mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang Pemerintahan Desa.

(Anton K)

Share It.....