Lakukan Penandatangan Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Ini Harapan Bupati Sabu Raijua

WBN | SABU RAIJUA, NTT – Penandatanganan fakta integritas dan perjanjian kinerja bertujuan untuk menghindari dari persoalan- persoalan hukum yang sering terjadi oleh karena itu penandatanganan ini wajib dilakukan sebagai pedoman dalam tugas dan pekerjaan. Demikian disampaikan Bupati Sabu Raijua Nikodemus N Rihi Heke, berlangsung di aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Senin (14/02/2022)

“Dengan adanya penandatanganan ini dapat mengingatkan kita agar tidak menyimpang dalam tugas dan kerja kita, dan karena itu kita perlu saling mengingatkan satu sama lainnya” ucapnya. 

Ia berharap Pakta integritas tidak sekedar mendukung dalam melaksanakan tugas secara full tetapi juga dapat memberikan gambaran tentang kinerja dan tugas .

“Saya berharap fakta integritas tidak sekedar mendukung kita dalam melaksanakan tugas secara full tetapi juga dapat memberikan gambaran tentang kinerja dan tugas kita ” harapnya. 

Bupati berharap dengan adanya penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja dapat mendorong semua pimpinan OPD untuk lebih meningkatkan kinerja dan integritas

 

“Saya juga berharap dengan adanya penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja ini dapat mendorong kita semua untuk lebih meningkatkan kinerja dan integritas kita” ungkapnya

Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Bagian Organisasi Putrasyah Balich dalam laporannya mengatakan dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisikan pernyataan atau perjanjian kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab wewenang dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Dokumen fakta Integritas adalah dokumen yang berisikan pernyataan atau perjanjian kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab wewenang dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme” kata Ketua PBSI Sabu Raijua ini

 

Ia menjelaskan, Pelaksanaan fakta integritas diwajibkan bagi para Pimpinan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah pada pejabat serta seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/ Lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan Perjanjian Kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja

 

” Pelaksanaan Pakta integritas diwajibkan bagi para Pimpinan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah pada pejabat serta seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/ Lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan Perjanjian Kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja” jelasnya

 

Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Putra ini mengatakan penandatanganan Pakta integritas dan perjanjian kinerja adalah dasar dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten

 

“Penandatanganan Pakta integritas dan perjanjian kinerja adalah dasar dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten” pungkasnya

 

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja oleh Sekda Sabu Raijua, para Asisten dan, dilanjutkan dengan empat (4) Perangkat Daerah yang mendapatkan nilai evaluasi kinerja terbaik yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan pelatihan (BKD-PP), Bagian Organisasi serta Kecamatan Sabu Tengah.

 

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sabu Raijua Paulus Rabe Tuka, Wakil Ketua DPRD, para pimpinan OPD, para Camat serta undangan lainnya. (JHF)

Share It.....