
Kapolres juga menambahkan, lakukan deteksi dini atau pemetaan terhadap lokasi yang menjadi rawan terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta lokasi yang dianggap rawan penyebaran Covid-19; laksanakan pembinaan kepada masyarakat tentang Kamseltibcar Lantas dan bahaya penyebaran Covid-19 melalui kegiatan sosialisasi; laksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi protol kesehatan; laksanakan penindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas yakni pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan hp, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari 3 orang, pengendara yang tidak menggunakan helm yang tidak berlabel SNI, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol melawan arus lalu lintas dan mengemudi secara ugal-ugalan dan tidak menggunakan safety belt.
“Dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan MTQ dimana Tanimbar selaku tuan rumah sehingga penertiban lalu lintas harus benar-benar ditunjukan karena lalu lintas merupakan cermin peradaban masyarakat di suatu wilayah,” tutup Kapolres.
(Humas Polres Kepulauan Tanimbar/Ali)