Nawacita Waduk Lambo, Pekerjaan Rumah Usai Ukur Tanah Adat Kawa

WBN│ Proses pengukuran ulang Tanah Adat Kawa yang dilakukan oleh BPN Nagekeo dihadiri para pihak penting dan para Pemilik Ulayat Adat Kawa untuk kebutuhan pembangunan waduk di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi NTT, berdasarkan pengakuan para Pemilik Ulayat Adat Kawa, Nagekeo masih menyisahkan catatan serius untuk dituntaskan bersama, secara khusus oleh Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo.

Rangkuman WBN, (06/04/2022), para Tokoh Masyarakat Adat Kawa, Urbanus Papu, Vinsen Penga, Klemens Lae dan para fungsionaris adat setempat yang gigih menegaskan sangat mendukung pembangunan waduk, menguraikan, bahwa, ritual pintu masuk di titik nol pembangunan waduk sudah mereka gelar secara adat, berikutnya dilakukan proses pengukuran ulang pun berjalan dengan baik dan menyisahkan pekerjaan lainnya, diantaranya, luas tanah pada sejumlah nomor bidang tanah yang diukur, itu belum diketahui oleh Masyarakat Adat Kawa, atau sebagaimana luas bidang tanah 196 yang diukur dan langsung diumumkan luasnya berapa.

“Masih ada catatan pekerjaan rumah yang harus dibuka, diantaranya luas tanah pada sejumlah nomor bidang tanah yang diukur, itu belum diketahui oleh Masyarakat Adat Kawa, atau sebagaimana luas bidang tanah 196 yang diukur dan langsung diumumkan luasnya berapa. Berdasarkan review yang dilakukan bersama pihak BPN Nagekeo pada saat pengukuran ulang, diketahui alat yang dipakai saat pengukuran ulang, itu alat hanya untuk mengetahui titik-titik koordinat”, ungkap Klemens Lae bersama para Pemangku Adat Kawa, Nagekeo, Flores.

Kepala BPN Nagekeo dan Masyarakat Adat Kawa saat Pengukuran Ulang

Rangkuman dokumen penjelasan Kepala BPN Nagekeo, Dominikus Insatuan, terkait permintaan data luas, menurut dia untuk data berapa luas, sebenarnya sudah ada, sedangkan yang ditunjukan di lapangan adalah titik-titik lokasi beserta batas-batasnya. Berdasarkan video dokumen penjelasan lapangan, Kepala BPN Nagekeo belum mengurai secara terperinci data luas sejumlah titik tanah lokasi Ulayat Kawa yang telah diukur ulang.

Dikutip redaksi media ini, menurut para Pemangku Ulayat Adat Kawa, Urbanus Papu, Vinsen Penga, Klemens Lae, data luas setiap titik lokasi yang diukur ulang, patut disajikan secara terbuka untuk pengetahuan Masyarakat Adat Kawa dan untuk keseragaman informasi, baik terhadap masyarakat adat Kawa, masyarakat luas dan para pihak dalam urusan pembangunan waduk.

“Data luas setiap titik lokasi tanah adat Kawa yang diukur ulang, patut disajikan secara terbuka untuk pengetahuan Masyarakat Adat Kawa dan untuk keseragaman informasi, baik terhadap masyarakat adat Kawa, masyarakat luas dan para pihak dalam urusan pembangunan waduk. Inilah yang disebut sebagai Pekerjaan Rumah yang patut segera diselenggarakan juga”, tutup Urbanus Papu, Vinsen Penga, Klemens Lae.

WBN│Tim│Editor-Aurel

Share It.....