Tanah Adat SDI Wogo Ngada, PH Temui BPN Dan Bagian Aset
PH dan Bidang Aset Ngada

WBN│Upaya penyelesaian urusan tanah adat SDI Wogo di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Flores, NTT, terus dilakukan dengan menempuh sejumlah langkah positif, metode komunikasi dua arah yang juga ditempuh oleh Tim Kuasa Hukum Rumah Adat Longangeo Suku Kelu selaku pemilik sah tanah adat dimana Sekolah Dasar Wogo dibangun.

Rangkuman WBN, (05/04/2022), Tim Kuasa Hukum Rumah Adat Longangeo yang diketuai Mbulang Lukas, SH disambut baik Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Zainal Abidin saat mendatangi Kantor Pertanahan Ngada.

Temu mitra antara Tim Kuasa Hukum dan Kepala Kantor BPN Ngada nampaknya diisi dengan sejumlah diskusi kemitraan, diantaranya terkait langkah-langkah terbaik dalam upaya penyelesaian yang berimbang antara para pihak dan tidak saling merugikan dan tidak gegabah atas urusan Tanah Adat SDI Wogo.

Usai membangun diskusi dengan pihak BPN Ngada, Tim Hukum menemui Bidang Aset Pemerintah Daerah Ngada dan disambut baik Kepala Bidang Aset bersama Bidang Pertanahan Pemda dan berlangsung diskusi terbatas secara kemitraan, bertempat di Kantor Bidang Aset Daerah Kabupaten Ngada, Flores, (05/04/2022).

“Yang terjadi adalah temu kemitraan, dengan BPN dan Bidang Aset Daerah Kabupaten Ngada, yang pada prinsipnya saling mengisi, saling memberikan masukan dan catatan-catatan akurat demi terkondisinya keberimbangan terhadap sebuah urusan, ataupun penyelesaian tugas kemasyarakatan, adat dan budaya yang menjadi junjungan bersama. Kondisi seperti ini harus terus dibangun dengan baik, sebab kita sadar, tidak semua urusan masa lalu bersifat sangat lurus, sangat benar dan tidak perlu lagi ditinjau untuk diluruskan bersama. Urusan tanah adat SDI Wogo sudah memakan waktu 44 tahun terkatung-katung,dan kepemimpinan AB-RB Ngada memiliki kesempatan yang sangat bagus untuk mengurai dengan bijak untuk mengkolaborasi dua kesakralan, yakni sakral dan tuntas urusan adat, selanjutnya bedampak pada sakral pula dan tuntas urusan administrasi pemerintah. Persoalan tidak bisa dijadikan masalah titipan dari periode pemimpin ke periode lainnya”, urai Mbulang Lukas, SH.

PH dan BPN Ngada

Rangkuman media ini, pihak BPN Ngada dan Bidang Aset dalam diskusi kemitraan, secara kooperatif menyambut baik ruang komunikasi dan juga mencatat berbagai poin pendapat, gagasan maupun informasi-informasi investigasi hukum guna saling disandingkan dalam urusan Tanah Adat SDI Wogo, Kecamatan Golewa, Ngada.

Sebelumnya dikabarkan, urusan Tanah Adat SDI Wogo, Tim Hukum segera temui Pemda.

WBN│Editor-Aurel

Share It.....