
WBN │Sebuah surat pembaca diterima WBN Cabang Redaksi NTT, (14/5), uraian dugaan Malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngada, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berikut isi surat pembaca dikutip redaksi media ini, (14/5).
Hallo (menyebut nama seorang dokter ; red), perkenalkan saya Jhoni, saudara atau adik kandung dari pasien bernama Yeremias Fongo yang pernah dirawat di RSUD Bajawa.
Sebelumnya saya sebagai keluarga pasien mengucapkan terimakasih atas kinerja Dokter dan tim dalam usaha menyembuhkan saudara saya Yeremias dari operasi usus buntu.
Sebagaimana kami sebagai keluarga ketahui bahwa saudara kami Yeremias mengalami sakit yang divonis dokter mengalami usus buntu sehingga harus dilakukan operasi. Tapi yang sangat kami sayangkan adalah tindakan dokter dan tim dalam melakukan operasi telah terjadi insiden yang fatal sehingga membahayakan dan mencelakakan pasien Yeremias.
Dokter melakukan insiden yang mengakibatkan kaki saudara saya cedera sehingga mengalami luka dengan jahitan 6 kali dan disertai dengan 3 bolongan kecil yang mengerikan. Sulit dibayangkan kami sebagai orang awam bagaimana mungkin sakit usus buntu tetapi mencelakakan kaki pasien.
Bisa kami katakan bahwa ini adalah kelalaian dan malapraktik yang dilakukan dokter entah dengan sengaja atau tidak sengaja sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi saudara saya Yeremias. Apalagi kondisi pasien dalam keadaan kehilangan kesadaran karena tengah dibius sehingga pasien sendiripun tidak tau mengenai apa yang terjadi pada dirinya.
Sekedar dokter ketahui, ketika saudara Yeremias dioperasi, saya sendiri juga di waktu yang hampir bersamaan juga dilakukan operasi. Saya mengalami bisul yang membesar sehingga harus dilakukan pengangkatan di salah satu rumah sakit Bekasi. Namun pengalaman saya berbeda dengan situasi penanganan oleh tim dokter di sini.
Tim Dokter disini melakukan tindakan yang membuat saya sebagai pasien merasa nyaman serta pasca operasi mereka mengajak dialog dengan keramahan mereka sehingga saya sebagai pasien merasakan dikuatkan dan puas dengan pelayanan tim dokter. Tapi berbeda dengan saudara saya Yeremias yang mendapatkan pelayanan dan perlakuan dari dokter yang kurang begitu ramah dengan pasien.
Itikad Baik, Permohonan Maaf
Saya sebagai saudara Yeremias berterima kasih kepada Dokter yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada isteri dari saudara saya. Secara kemanusiaan dokter sudah melakukan itikad baik. Tapi ada hal yang lain yang sangat disayangkan.
Kami menyayangkan arogansi sikap dokter ketika ponakan dan saudara saya Eusabius menghadapi dokter untuk meminta konfirmasi lanjutan. Kami sebagai keluarga merasa berhak untuk memperoleh informasi yang sejelas jelasnya dan sejujur jujurnya mengenai kejadian yang telah menimpa saudara saya Yeremias.
Sikap dokter yang arogan dan seolah olah tidak mau disalahkan maka dengan ini saya mengecam dan kecewa. Kami anggap permohonan maaf dokter beberapa waktu yang lalu adalah permohonan maaf yang tidak ikhlas dan tulus dan hanya sekedar formalitas tanpa ada pertanggung jawaban yang baik secara moral kepada keluarga pasien Yeremias yang merasa dirugikan.
Tindakan fatal yang dilakukan dokter dikemudian hari akan sangat merugikan saudara saya. Apakah dokter bersedia bertanggung jawab jika saudara saya tidak bisa berjalan normal lagi akibat cedera di pergelangan kakinya?
Apakah dokter bersedia bertanggung jawab apabila pasien dikemudian hari lukanya mengalami infeksi akibat kelalaian dokter? Kami akan menindaklanjuti urusan ini untuk sampai ke atasan atau direktur rumah sakit agar pasien atau saudara saya ditangani oleh dokter yang lain dengan alasan keamanan dan keselamatan nyawa pasien. Nb : Rekaman audio percakapan dokter sudah kami filekan. Atas perhatian dokter saya ucapkan terima kasih
Demikian aduan surat pembaca diterima redaksi berita media ini.
Tanggapan Direktur RSUD Bajawa
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngada, NTT, drg. Maria Wea Betu, MPH dalam sebuah rekaman video wawancara yang ditayangkan juga oleh chanel Jhon Lobo Gerakan Katakan Dengan Buku menjawab sejumlah pertanyaan atas pengaduan dugaan Malpraktik yang terjadi di RSUD setempat. Penanya juga menyinggung bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat malpraktik di RSUD setempat tidak hanya sekali.
Menurut drg. Maria Wea Betu, MPH, peristiwa yang dikeluhkan mungkin tidak berupa malpraktik, namun lebih kepada peristiwa yang tidak diharapkan. Dia juga sudah mengambil sejumlah langkah penting dalam rangka menindaklanjut pengaduan maupun untuk agenda peningkatan kinerja pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngada, NTT.
Jurnalis Serif Goa dalam konfirmasi lintas media (15/5) membenarkan Konten video wawancara Direktur RSUD Bajawa adalah tayangan video asli hasil wawancaranya dengan drg. Maria Wea Betu, MPH. Dia juga memberi izin dicuplik media ini, (15/5).
Berikut, tayangan video tanggapan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngada, NTT, drg. Maria Wea Betu, MPH
Apa itu malpraktik?. Berikut rangkuman dari sejumlah sumber terpercaya.
Malpraktik dalam pengaduan di RSUD Bajawa, NTT, merupakan salah satu bentuk konflik yang terjadi antara dokter dan pasien. Malpraktik (malapraktik) berasal dari kata mal dan praktik. Jurnal Yustisia edisi 2016. Mal merupakan bahasa Yunani yang bermakna ‘Buruk. Sementara ‘Praktik memiliki makna melaksanakan pekerjaan.
Malpraktik merupakan kesalahan dalam pelaksanan sebuah pekerjaan sehingga mengakibatkan cedera atau kerusakan.
Malpraktik dapat terjadi di dalam profesi pekerjaan apapun. Dalam Repository.unpar.ac.id, pada dunia medis, malpraktik didefinisikan sebagai kelalaian seorang dokter dalam melaksanakan kewajiban profesional. Dalam malpraktik medis, terdapat dua jenis malpraktik, yaitu malpraktik etik dan mapraktik yuridis.
Malpraktik etik merupakan tindakan bertentangan dengan etika profesi, sedangkan malpraktik yuridis merupakan malpraktik yang berhubungan dengan hukum formil, misalnya malpraktik pidana, perdata dan administratif.
Seorang dokter dikatakan melakukan malpraktik apabila menyebabkan kematian atau luka pada pasien dalam bentuk apapun.
Jika seorang dokter terbukti melakukan tindakan malpraktik pidana, maka dokter bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan pasal-pasal yang relavan dengan ruang lingkup malpraktik.
Di Indonesia, hukum tentang malpraktik medis diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasca uji materi Mahkamah Konstitusi.
Pembuktikan dari tindakan malpraktik seorang dokter melalui unsur perbuatan yang salah karena kurang hati-hati sehingga menyebabkan pasien yang ditangani meninggal dunia atau luka berat hingga sedang.
Namun, tidak semua hasil pengobatan yang tidak sejalan dengan harapan pasien merupakan bentuk malpraktik. Kondisi ini berkaca dari kejadian semacam itu juga merupakan bagian risiko tindakan medis. Sebab, ketepatan diagnosis ditentukan oleh banyak faktor. Kadang-kadang faktor-faktor tersebut berada di luar kekuasaan dokter.
Dalam abpla.org, menguraikan malpraktik medis memiliki ragam bentuk. Contoh bentuk-bentuk kelalalian medis yang bisa berujung pada tuntutan hukum antara lain salah mendiagnosis, salah membaca atau mengabaikan hasil laboraturium, melakukan operasi tidak sesuai dengan yang seharusnya, kesalahan bedah atau operasi, dan memberikan dosis obat yang tidak sesuai.
Keterangan konten : izin kutipan video Jurnalis Serif Goa, Sergap NTT, Materi : surat aduan pembaca – rangkuman WBN.
WBN│Tim│Editor-Aurel